Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sejak Januari hingga Juni 2023 ini telah memberikan 233 bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Pemberian bantuan hukum tersebut melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumsel yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Menurut dia, pihaknya terus mendorong program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel. Melalui 13 OBH, pihaknya memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.
Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara nonlitigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi, katanya. Dia menjelaskan program bantuan hukum gratis merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. “Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.
Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan. Kakanwil Ilham mengatakan memasuki semester pertama tahun 2023 ini, sebanyak 233 kasus litigasi dan nonlitigasi berhasil diberikan bantuan hukum secara gratis dengan anggaran mencapai Rp631 juta atau sekitar 51,91 persen dari alokasi anggaran Rp1,2 miliar.
Adapun 13 OBH yang memberikan bantuan hukum gratis tersebut adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya.
Kemudian LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda. Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH IKADIN Sumsel.
Baca juga: Kemenkumham sediakan pos pengaduan HAM lapas dan rutan di NTT
Baca juga: Pemkab dan Kejari Sumbawa kerja sama bidang bantuan hukum perdata
Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab para OBH dan mereka dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani. Apabila ditemukan OBH meminta pembayaran dari masyarakat yang didampingi, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke Panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional,” kata Kakanwil Ilham.