Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menjalin kerja sama bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa, dokumen perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Adung Sutranggono.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, saya berharap penyelesaian masalah hukum Pemkab Sumbawa di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran," kata Bupati Sumbawa H Mahmud Abdullah.
Ia mengungkapkan perlindungan dan pendampingan hukum memang sangat dibutuhkan pemerintah daerah terutama ketika berhadapan dengan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Pemkab Sumbawa dan Kejari Sumbawa terus menjalin koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa.
Mahmud berharap perjanjian kerja sama tersebut tidak menimbulkan salah persepsi dalam pandangan dan penilaian masyarakat.
"Perlu saya tegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan perjanjian kerja sama ini, Pemkab Sumbawa berusaha membatasi wewenang Kejaksaan untuk memeriksa aparat Pemkab Sumbawa dalam bidang pidana dan pidana khusus," ujarnya.
Muara dari perjanjian kerja sama, menurut dia, adalah untuk melahirkan aparat Pemkab Sumbawa yang jujur, lurus dan bebas korupsi.
Hal tersebut tentunya akan terwujud apabila aparat Pemkab Sumbawa yang berjiwa profesional, jujur dan berkualitas dapat dijaga dan dikawal oleh aparat Kejaksaan yang profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi pula.
Dalam kesempatan itu, Mahmud berpesan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
"Meskipun sudah ada perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan tata usaha pemerintahan di Kabupaten Sumbawa, tentunya dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya maladministrasi," ucap Mahmud.