Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Dede Hasan Basri, Selasa.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan milik Dede Hasan Basri oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dipimpin Hakim Ketua Jarot Widiyatmono.
Dalam dakwaan, JPU Indra Zulkarnaen mengatakan bahwa terdakwa dalam peran sebagai Direktur RSUD Sumbawa periode 2018 sampai dengan 2023 telah menerima uang dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa.
Penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pengadaan paket pekerjaan yang berlangsung pada periode pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa pada tahun 2022.
"Dari sejumlah paket pengadaan tersebut, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar," kata Indra.
Salah satu sumber uang yang diterima terdakwa, kata JPU, berasal dari pengadaan alat kesehatan. Penuntut umum dalam dakwaan menyebutkan bahwa uang gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Indra menguraikan bahwa terdakwa menerima uang tersebut dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa.
"Uang dari rekanan pengadaan, diterima oleh MZ dan LK, kemudian diberikan kepada terdakwa baik secara transfer maupun tunai," ucapnya.
Dengan uraian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa Dede dengan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 23 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.