Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan agenda sidang perkara dugaan gratifikasi kegiatan pengadaan barang atau jasa dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penerbitan agenda sidang untuk perkara tersebut dengan terdakwa bernama Dede Hasan Basri.
"Iya, sidang perdana Dede Hasan Basri dengan agenda pembacaan dakwaan sudah terbit dan dijadwalkan Selasa (5/9) mendatang," kata Kelik.
Dia mengatakan penetapan agenda sidang perdana tersebut berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
Selain menetapkan agenda sidang perdana, jelas dia, ketua pengadilan turut menetapkan susunan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut.
"Ketua majelis hakimnya Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Jarot Widiyatmono dengan anggota hakim karir Glorious Anggundoro, dan dari Hakim Adhoc Tipikor Djoko Soepriyono," ujarnya.
Dari laman situs resmi Pengadilan Negeri Mataram, perkara terdakwa Dede Hasan Basri teregistrasi dengan Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkait
Menteri AHY perdana hadiri sidang kabinet dengan bawa ransel
Senin, 26 Februari 2024 10:16
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee digelar 12 Februari
Jumat, 2 Februari 2024 16:24
Sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg digelar di PN Mataram
Senin, 29 Januari 2024 14:53
Ini peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek
Senin, 22 Januari 2024 14:07
Sidang perdana Siskaee dijadwalkan minggu depan
Rabu, 17 Januari 2024 11:11
Hakim melanjutkan status tahanan kota terdakwa korupsi Disperindag Dompu
Jumat, 1 September 2023 18:44
KPPU tunda sidang perdana minyak goreng
Senin, 17 Oktober 2022 20:23
Eks Dirreskrimsus Polda NTB muncul dalam dakwaan korupsi proyek ICU
Kamis, 9 Juni 2022 18:58