Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan agenda sidang perkara dugaan gratifikasi kegiatan pengadaan barang atau jasa dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penerbitan agenda sidang untuk perkara tersebut dengan terdakwa bernama Dede Hasan Basri.
"Iya, sidang perdana Dede Hasan Basri dengan agenda pembacaan dakwaan sudah terbit dan dijadwalkan Selasa (5/9) mendatang," kata Kelik.
Dia mengatakan penetapan agenda sidang perdana tersebut berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
Selain menetapkan agenda sidang perdana, jelas dia, ketua pengadilan turut menetapkan susunan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut.
"Ketua majelis hakimnya Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Jarot Widiyatmono dengan anggota hakim karir Glorious Anggundoro, dan dari Hakim Adhoc Tipikor Djoko Soepriyono," ujarnya.
Dari laman situs resmi Pengadilan Negeri Mataram, perkara terdakwa Dede Hasan Basri teregistrasi dengan Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkait
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21
Begini arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna Perdana
Rabu, 23 Oktober 2024 22:34
Presiden Prabowo gelar sidang kabinet perdana di Istana Negara Jakarta
Rabu, 23 Oktober 2024 19:34
Sidang perdana empat terdakwa korupsi RS Pratama digelar di PN Mataram
Kamis, 5 September 2024 15:27
Kasus korupsi PPHP benih jagung 2017 di Mataram mulai disidangkan
Senin, 12 Agustus 2024 15:32
Eksploitasi air tanah di Trawangan, Jaksa dakwa direktur GNE dan BAL
Kamis, 20 Juni 2024 19:25
Menteri AHY perdana hadiri sidang kabinet dengan bawa ransel
Senin, 26 Februari 2024 10:16
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee digelar 12 Februari
Jumat, 2 Februari 2024 16:24