Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara gratifikasi RSUD Sumbawa

id sidang perdana,agenda persidangan,perkara korupsi gratifikasi rsud sumbawa,mantan direktur rsud sumbawa,pengadilan neger

Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara gratifikasi RSUD Sumbawa

Dokumentasi-Petugas medis melakukan tes kesehatan terhadap tersangka DHB sebelum menjalani penahanan atas kasus dugaan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022 di Kantor Kejari Sumbawa, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa)



Tercatat ada lima jaksa yang bertugas dalam tahap penuntutan di pengadilan tingkat pertama tersebut. Mereka adalah Indra Zulkarnain, Zanuar Irkham, Nissa Junilla Maharani, Luh Putu Nitya Dewi, dan Luh Putu Suci Arini.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menetapkan Dede Hasan Basri sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan menetapkan Dede sebagai tersangka saat masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan Dede sebagai tersangka terkait munculnya kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Terhadap tersangka, jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.