Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee, dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.
"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Adan gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.
"Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.
Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee digelar 12 Februari
Jumat, 2 Februari 2024 16:24
Tersangka kasus film porno Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:17
Polisi hentikan drama Siskaeee dalam kasus film porno
Jumat, 26 Januari 2024 15:16
Kuasa hukum tersangka film porno Siskaeee ajukan penangguhan penahanan
Kamis, 25 Januari 2024 17:09
Polisi tahan tersangka film porno Siskaeee di Jakarta
Kamis, 25 Januari 2024 17:06
Pemeran film porno Siskaeee dijemput paksa di Yogyakarta
Rabu, 24 Januari 2024 21:20
Polda Metro Jaya masih didiskusikan penjemputan terhadap Siskaeee
Selasa, 23 Januari 2024 17:40
Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI
Sabtu, 2 November 2024 6:14