Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara gratifikasi RSUD Sumbawa

id sidang perdana,agenda persidangan,perkara korupsi gratifikasi rsud sumbawa,mantan direktur rsud sumbawa,pengadilan neger

Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara gratifikasi RSUD Sumbawa

Dokumentasi-Petugas medis melakukan tes kesehatan terhadap tersangka DHB sebelum menjalani penahanan atas kasus dugaan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022 di Kantor Kejari Sumbawa, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan agenda sidang perkara dugaan gratifikasi kegiatan pengadaan barang atau jasa dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penerbitan agenda sidang untuk perkara tersebut dengan terdakwa bernama Dede Hasan Basri.

"Iya, sidang perdana Dede Hasan Basri dengan agenda pembacaan dakwaan sudah terbit dan dijadwalkan Selasa (5/9) mendatang," kata Kelik.

Dia mengatakan penetapan agenda sidang perdana tersebut berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

Selain menetapkan agenda sidang perdana, jelas dia, ketua pengadilan turut menetapkan susunan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut.

"Ketua majelis hakimnya Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Jarot Widiyatmono dengan anggota hakim karir Glorious Anggundoro, dan dari Hakim Adhoc Tipikor Djoko Soepriyono," ujarnya.

Dari laman situs resmi Pengadilan Negeri Mataram, perkara terdakwa Dede Hasan Basri teregistrasi dengan Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Tercatat ada lima jaksa yang bertugas dalam tahap penuntutan di pengadilan tingkat pertama tersebut. Mereka adalah Indra Zulkarnain, Zanuar Irkham, Nissa Junilla Maharani, Luh Putu Nitya Dewi, dan Luh Putu Suci Arini.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menetapkan Dede Hasan Basri sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan menetapkan Dede sebagai tersangka saat masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan Dede sebagai tersangka terkait munculnya kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Terhadap tersangka, jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.