Polda NTB menetapkan 25 tersangka dari pengungkapan 14 kasus narkoba

id Polda NTB,Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin,NTB,Narkoba di NTB

Polda NTB menetapkan 25 tersangka dari pengungkapan 14 kasus narkoba

Kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran narkoba periode pengungkapan Juli hingga Agustus 2023 di Polda NTB, Mataram, Rabu (6/9/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan sebanyak 25 tersangka dari hasil pengungkapan 14 kasus dugaan peredaran narkoba.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan tim direktorat reserse narkoba periode Juli hingga Agustus 2023.

"Dari 14 kasus dengan 25 tersangka yang telah ditetapkan, disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan obat daftar G merek Hexymer dan Trihexyphenidyl," kata Arman.

Untuk jumlah sabu-sabu yang disita, sebanyak 777,94 gram. Selain itu, dua jenis obat daftar G yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 tergolong obat keras dengan penggunaannya harus menyertakan resep dokter itu sebanyak ratusan butir.

"Kalau Hexymer, ada sebanyak 459 butir, sedangkan Trihexyphenidyl sebanyak 400 butir," ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, penyidik menyita uang tunai dengan total Rp14,7 juta, telepon seluler milik para tersangka sebanyak 34 unit, kendaraan roda dua 3 unit, dan 1 unit kendaraan roda empat.

Terkait dengan modus para tersangka menjalankan bisnis narkoba, kata Arman, dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring).

"Transaksinya secara online (daring) dengan menempatkan barang di suatu tempat, dan pembeli mengambil. Jadi, transaksinya sistem putus, tidak saling kenal antara penjual dan pembeli," ucap dia.

Dari pengungkapan kasus ini, kata dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap berkas perkara milik para tersangka kini sedang dalam pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa peneliti, semoga bisa segera selesai," kata Arman.