Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan sebanyak 25 tersangka dari hasil pengungkapan 14 kasus dugaan peredaran narkoba.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan tim direktorat reserse narkoba periode Juli hingga Agustus 2023.
"Dari 14 kasus dengan 25 tersangka yang telah ditetapkan, disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan obat daftar G merek Hexymer dan Trihexyphenidyl," kata Arman.
Untuk jumlah sabu-sabu yang disita, sebanyak 777,94 gram. Selain itu, dua jenis obat daftar G yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 tergolong obat keras dengan penggunaannya harus menyertakan resep dokter itu sebanyak ratusan butir.
"Kalau Hexymer, ada sebanyak 459 butir, sedangkan Trihexyphenidyl sebanyak 400 butir," ujarnya.
Selain barang bukti narkoba, penyidik menyita uang tunai dengan total Rp14,7 juta, telepon seluler milik para tersangka sebanyak 34 unit, kendaraan roda dua 3 unit, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Terkait dengan modus para tersangka menjalankan bisnis narkoba, kata Arman, dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring).
"Transaksinya secara online (daring) dengan menempatkan barang di suatu tempat, dan pembeli mengambil. Jadi, transaksinya sistem putus, tidak saling kenal antara penjual dan pembeli," ucap dia.
Dari pengungkapan kasus ini, kata dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap berkas perkara milik para tersangka kini sedang dalam pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa peneliti, semoga bisa segera selesai," kata Arman.
Berita Terkait
Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka
Kamis, 2 Mei 2024 20:05
Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:36
Polda NTB: Direktur BAL tersangka pengeboran air tanah berstatus mantan napi
Kamis, 2 Mei 2024 16:28
Tipidter tidak bahas kerugian kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:27
Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih
Rabu, 1 Mei 2024 6:53
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59
Polda NTB tetapkan Iptu AS tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 16:44