Bogor berlakukan denda warga bakar sampah Rp50 juta

id Surat edaran, bakar sampah, kabupaten bogor

Bogor berlakukan denda warga bakar sampah Rp50 juta

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji. ANTARA/M Fikri Setiawan.

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberlakukan saksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang melanggar aturan dalam hal pembakaran sampah. "Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji di Bogor, Sabtu.

Dia menyebut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023. Bambam menjelaskan penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.

Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66.

Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Kedua, kata Bambam, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dan ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.

Baca juga: Pj. Gubernur Jakarta pastikan proyek olah sampah jadi bahan bakar capai 98 persen
Baca juga: Program BBJP wujud transformasi menuju PLN Green


Selanjutnya keempat, kata dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah. "Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," ujarnya.