Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, 2016 sampai dengan 2021, kini tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, dalam penanganan ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami rasa sudah cukup, sekarang tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Selasa.
Apabila pihaknya telah menerima hasil audit, dia menegaskan bahwa penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi milik kedua tersangka kepada jaksa peneliti.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,1 miliar.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP yang akan menjadi alat bukti penguat dari kelengkapan berkas perkara milik kedua tersangka.
"Angka Rp2,1 miliar itu baru bersifat potensi saja. Untuk resminya, kami tunggu dari BPKP," ujarnya.
Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Lokasi penggeledahan, penyidik melakukan di tiga tempat berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV Putra Andalan Marine di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, Irwan mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV Putra Andalan Marine.
Terkait dengan penyitaan, dia mengatakan bahwa penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK.
Berita Terkait
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat dipidana 6 tahun
Rabu, 10 Juli 2024 18:01
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Rabu, 24 April 2024 16:47
Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Selasa, 16 April 2024 17:03
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Mantan Ketua DPRD Sumbawa Barat menjadi saksi di sidang korupsi perusda
Rabu, 21 Februari 2024 16:30
Penyidik Kejari Sumbawa Barat libatkan ahli pidana di kasus TPPU perusda
Kamis, 25 Januari 2024 18:39