Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, 2016 sampai dengan 2021, kini tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, dalam penanganan ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami rasa sudah cukup, sekarang tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Selasa.
Apabila pihaknya telah menerima hasil audit, dia menegaskan bahwa penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi milik kedua tersangka kepada jaksa peneliti.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,1 miliar.
Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP yang akan menjadi alat bukti penguat dari kelengkapan berkas perkara milik kedua tersangka.
"Angka Rp2,1 miliar itu baru bersifat potensi saja. Untuk resminya, kami tunggu dari BPKP," ujarnya.
Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Lokasi penggeledahan, penyidik melakukan di tiga tempat berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV Putra Andalan Marine di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, Irwan mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV Putra Andalan Marine.
Terkait dengan penyitaan, dia mengatakan bahwa penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK.
Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara itu, tanah yang berada di Desa Banjar, kata dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luas 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.