Perkara korupsi alat "marching band" Dikbud NTB masuk agenda persidangan

id Dikbud NTB,Marching Band Dikbud NTB,NTB,Korupsi,Kejati NTB

Perkara korupsi alat "marching band" Dikbud NTB masuk agenda persidangan

Dokumentasi - Penyidik kepolisian mendampingi tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Dikbud NTB pada tahun anggaran 2017 yang berperan sebagai PPK Muhammad Irwin (ketiga kiri) untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Rabu (5/7/2023). ANTARA/HO-Polda NTB



Kerugian negara Rp702 juta muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Penyidik menetapkan dua tersangka dengan menemukan perbuatan melawan hukum bahwa PPK diduga tidak melakukan survei harga perkiraan sendiri (HPS). Akan tetapi, untuk survei HPS, PPK meminta bantuan tersangka Lalu Buntaran.

Dengan adanya permintaan bantuan tersebut, Lalu Buntaran diduga memonopoli proyek tersebut agar perusahaannya muncul sebagai pemenang lelang.