Kemenag berikan pelatihan kewirausahaan UMKM di Kotamobagu

id kemenag, halal, umkm, manado, sulut, kotamobagu

Kemenag berikan pelatihan kewirausahaan UMKM di Kotamobagu

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Jamaluddin Lamato, saat memberikan arahan kepada UMKM, di Kotamobagu, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw.

Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) tingkatkan kualitas pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). "Kami memberikan kegiatan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan bagi pemilik UMKM di Kota Kotamobagu. UMKM juga diberikan tata cara mendaftar produk halal melalui aplikasi SiHATI, yakni sistem sertifikat halal gratis," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Jamaluddin Lamato, di Kotamobagu, Jumat.

Sertifikat halal, katanya, merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). 

Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.  Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, berikut alur dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Yakni pertama pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pilih pendaftaran Self Declare dan input kode fasilitasi.  Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 

Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

BPJPH menerbitkan sertifikat halal Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.   Pelaku usaha juga dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. 

Baca juga: Kemenag Lombok Tengah komitmen mewujudkan Pemilu Damai 2024
Baca juga: Kemenag Lombok Tengah mengajak guru wujudkan Pemilu damai 2024


"Dalam pendaftaran secara online ini, di wilayah Kotamobagu khususnya bisa didampingi petugas pendamping produk halal pada Kantor Kemenag Kotamobagu," tambah Petugas Pendamping Halal Kemenag Kotamobagu Yudiansyah.

Kegiatan yang berlangsung di  Kotamobagu ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kotamobagu dan bekerja sama dengan Kemenag.