Bangka maksimalkan pendampingan koperasi

id Jumlah koperasi aktif di Bangka 109 unit,Kecamatan Mendo Barat Bangka,Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Sat

Bangka maksimalkan pendampingan koperasi

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPMPTSPKUM),Kabupaten Bangka, Dian Firnandy (ANTARA/Kasmono)

Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memaksimalkan pendampingan koperasi di daerah itu agar tetap eksis dalam mengembangkan usaha.

"Kami terus melakukan pendampingan bagi koperasi melalui sejumlah tenaga pendamping supaya lembaga usaha berbadan hukum tersebut berkembang dan tetap berjalan dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPMPTSPKUM),Kabupaten Bangka, Dian Firnandy di Sungailiat, Selasa.

Koperasi yang merupakan suatu badan usaha berasas kekeluargaan berperan penting dalam pengembangan ekonomi lokal dengan pemberdayaan masyarakat setempat. Tercatat jumlah koperasi di Kabupaten Bangka yang masih aktif mengembangkan usaha sebanyak 109 unit koperasi tersebar di delapan kecamatan. Di Kecamatan Sungailiat terdapat 49 unit koperasi aktif, Pemali delapan koperasi, Puding Besar sembilan koperasi, Riau Silip 11 koperasi, Belinyu 12 unit koperasi, Merawang lima koperasi, Mendo Barat terdapat enam unit koperasi serta di Kecamatan Bakam terdapat sembilan unit koperasi aktif.

"Tenaga pendamping koperasi disiapkan sebanyak delapan orang atau ditempatkan satu orang di masing - masing wilayah kecamatan," kata dia.

Kendala teknis yang dihadapi pendamping koperasi di lapangan, kata dia, cukup beragam mulai dari jarak tempuh yang jauh seperti koperasi di perkebunan kelapa sawit, pengurus koperasi yang tidak berada dalam satu wilayah, usaha koperasi yang pailit, termasuk pula masih ditemukan pengurus koperasi yang terbatas sumber daya manusia.

Meskipun ratusan unit koperasi yang masih aktif mengembangkan usaha, dia menyayangkan karena diketahui ada 102 unit koperasi yang tidak aktif, padahal koperasi tersebut sudah memiliki nomor badan hukum, sementara untuk membubarkan lembaga koperasi harus terlebih dahulu dilakukan audit tim pusat dari kementerian.

Baca juga: Menkop UKM tekankan pentingnya konsep bisnis bagi peternak domba-kambing
Baca juga: Perkokoh pondasi koperasi lewat seminar nasional bertema "APEX Bank BPR Kanti-Koperasi"


Solusi sementara bagi koperasi yang tidak aktif, saat ini hanya mengirim surat ke pengurus koperasi supaya usaha yang dikembangkan sebelumnya dapat dilanjutkan kembali. Bagi koperasi yang masih aktif, diingatkan agar pengurus koperasi setiap tahun menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerja.