Inkindo NTB dukung lahirnya UU Jasa Konstruksi

id INKINDO NTB

Inkindo NTB dukung lahirnya UU Jasa Konstruksi

Ketua Inkindo NTB H Hasmudin (kanan) memberikan cenderamata kepada jaksa Kejati NTB. (1)

"Sangat berharap dengan UU itu, tetapi jangan sekadar UU, pelaksanaan di bawah tidak mendukung"
Mataram (Antara NTB) - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nusa Tenggara Barat mendukung lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru dan diharapkan mampu melindungi para konsultan dan kontraktor lokal yang sebagian tergolong skala kecil.

"Sangat berharap dengan undang-undang yang baru itu, termasuk aturan pelaksanaan di bawahnya, tetapi jangan sekadar UU, pelaksanaan di bawah tidak mendukung," kata Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Hasmudin, di Mataram, Jumat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat bersama Komisi V DPR RI saat ini masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi tersebut dan direncanakan selesai akhir Mei 2016.

Jika RUU tersebut sudah disahkan, Hasmudin menginginkan agar aturan pelaksanaan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga regulasi di daerah selaras dengan keinginan UU tersebut.

Misalkan, batasan kontraktor lokal sampai dengan nilai berapa. Demikian juga dengan batasan konsultan lokalnya.

"Memang kami sangat memerlukan regulasi yang kuat, dalam artian sebenarnya pekerjaan dengan teknologi tidak terlalu tinggi itu mampu dilakukan oleh pengusaha daerah (lokal)," ujarnya.

Menurut dia, sumber daya manusia jasa konstruksi lokal yang ada di NTB, sebenarnya sudah pada tahapan mampu melakukan pekerjaan sesuai kelasnya.

Mereka sudah ahli di bidangnya, terlebih sudah melalui berbagai proses pelatihan yang dilakukan dan terus dilakukan oleh Balai Jasa Konstruksi (Jakon) NTB.

"Memang dari ratusan konsultan jasa kontruksi di NTB, 90 persen masih tergolong kecil, makanya untuk pekerjaan dengan nilai tertentu dilakukan konsultan klasifikasi kecil, itu yang mesti dilindungi oleh UU," kata Hasmudin.

Di dalam RUU Jasa Konstruksi tersebut ada penjelasan terkait dengan bagaimana Indonesia menghadapi persaingan pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Selain itu, perusahaan konstruksi asing yang mau masuk harus terakreditasi di Indonesia, meskipun sudah mengantongi akreditasi internasional.

Di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Jasa Konstruksi, juga dibahas tentang kegagalan bangunan. (*)