Pemkab Lombok Tengah memperkuat Badan Keamanan Desa untuk Pemilu 2024

id Pelatihan BKD Lombok Tengah ,Pemilu 2024,NTB

Pemkab Lombok Tengah memperkuat Badan Keamanan Desa untuk Pemilu 2024

Para BKD dan BKK saat mengikuti pelatihan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB di kantor bupati setempat, Selasa (14/11/2023) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat Badan Keamanan Desa (BKD) maupun Badan Keamanan Kelurahan (BKK) dalam rangka peningkatan kemampuan dan pengetahuan untuk pengamanan Pemilu 2024.

"Pelatihan Ini untuk peningkatan kemampuan dan pengetahuan para BKD maupun BKK dalam mendukung Pemilu dan Pilkada 2024," kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri(Bangpoldagri) Lombok Tengah, Masujiadi usai memberikan pengarahan pada acara tersebut di kantor bupati setempat, Selasa.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para BKD dan BKK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga bisa mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang aman dan damai.

"Kita telah menyiapkan BKD dan BKK untuk bisa dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para BKD dan BKK di Lombok Tengah khususnya untuk tetap menjaga netralitas, karena mereka merupakan aparatur pemerintah. Sehingga diharapkan mereka tidak menjadi tim sukses salah satu pasangan calon maupun calon legislatif.

"Mereka harus tetap menjaga netralitas, karena mereka bagian dari pemerintahan di tingkat desa," katanya.

Ia mengatakan, pelatihan ini dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan anggaran, sehingga pada pelatihan saat ini yang dilibatkan itu BKD dan BKK di lima kecamatan dari 12 kecamatan di Lombok Tengah.

"Pelatihan ini dilaksanakan secara bertahap. Jumlah BKD dan BKK di Lombok Tengah itu mencapai 3000 orang,"katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.