Kasus Warga Bulgaria Dilimpahkan ke Polda NTB

id WNA BULGARIA

"Itu baru keterangan awal yang kami dapatkan dari pelaku. Nantinya akan kita dalami lagi, apakah benar, atau ada keterkaitan dengan jaringan antarprovinsi, seperti temuan di Bali,"
Mataram (Antara NTB) - Kasus Yulee Stevanov Chekalarov (51), warga Bulgaria yang diduga pelaku pembobolan ATM di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Selasa, telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kasus pembobolan ATM menggunakan "card skimmer" (alat pembaca untuk merekam pin ATM) oleh terduga warga negara asing (WNA) asal Bulgaria itu, langsung ditangani oleh tim "Cyber Crime" Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Kasusnya dilimpahkan pada Sabtu (16/7) lalu, kami terima langsung dari Polres Lombok Barat," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie.

Darsono menjelaskan, alasan penanganan kasus tersebut dilimpahkan karena diduga menyangkut jaringan "international crime". Bahkan berdasarkan informasi kasus yang sama juga terjadi di Bali beberapa waktu lalu.

"Informasinya Polda Bali juga sedang menangani kasus semacam ini. Modusnya hampir sama, yakni menggunakan `card skimmer`, pelakunya juga diketahui merupakan warga negara asing asal Bulgaria," ujarnya.

Untuk itu dalam penanganan kasusnya, Polda NTB akan berkoordinasi dengan Polda Bali guna mendalami peran dari pelaku asal Bulgaria tersebut. "Apakah yang di Bali itu masih satu jaringan atau tidak, kita akan dalami," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal tim "cyber crime", Darsono menjelaskan, Yulee mengakui dirinya yang sengaja memasang "card skimmer" di sebuah mesin ATM yang berada di Gili Air tersebut dan aksi ini baru pertama kalinya dilakukan.

"Itu baru keterangan awal yang kami dapatkan dari pelaku. Nantinya akan kita dalami lagi, apakah benar, atau ada keterkaitan dengan jaringan antarprovinsi, seperti temuan di Bali," ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari Polres Lombok Barat, pelaku ditangkap di Pelabuhan Padang Bai pada Kamis (14/7) lalu.

Yulee ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari saksi yang mencurigai adanya alat yang sengaja di pasang, tepat di atas lubang masuk kartu ATM.

Selain mengamankan barang bukti berupa "card skimmer", kepolisian juga mengamankan telefon genggam miliknya, "hard disk" eksternal dengan memori 1 terra, "modem wifi", "USB on the go", paspor dan visa, pinset, obeng dan kunci L.

"Barang bukti sudah kita amankan, termasuk pelaku yang kini sudah kami tahan di Mapolda NTB," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku kini disangkakan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni pada Pasal 33 Juncto Pasal 49 dan Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 47. (*)