Jakarta (ANTARA) -
Selain melapor secara langsung pada Bawaslu di berbagai tingkatan itu, Munandar menambahkan masyarakat juga dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se DKI Jakarta.
Berikutnya, Munandar menyampaikan bahwa terkait dengan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ada, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajaran pengawas pemilu akan melakukan investigasi.
Baca juga: Bawaslu Jakpus siap panggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD
Baca juga: Bawaslu DKI minta Satpol PP tertibkan APK Pemilu 2024
Tindakan tersebut merupakan serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta. Dengan demikian, Bawaslu dapat membuktikan lalu memutuskan benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat itu termasuk pelanggaran pemilu.
"Kami akan melakukan tindakan penelusuran atau investigasi, yaitu serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti serta fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran pemilu," kata dia.
- WA Center Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: 082 123 123 336
- WA Center Bawaslu Kota Jakarta Timur: 081 769 769 90
- WA Center Bawaslu Kota Jakarta Selatan: 0896 3719 7998
- WA Center Bawaslu Kota Jakarta Utara: 0811 1001 1146
- WA Center Bawaslu Kota Jakarta Barat: 0895 0963 1011
- WA Center Bawaslu Kota Jakarta Pusat: 0811 1901 5000
- WA Center Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu: 0812 9256 6526