Anggota DPRD Jakarta minta Bawaslu independen terkait pelanggaran Gibran di CFD

id bawaslu DKI,Pelanggaran Kampanye,Pemilu, Capres

Anggota DPRD Jakarta minta Bawaslu independen terkait pelanggaran Gibran di CFD

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kedua kanan), Habiburokhman (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk independen terkait pelanggaran Gibran berupa membagikan susu saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 3 Desember 2023.

"Untuk penelusuran kasus seperti ini, Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun," kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Rio menjelaskan, jika Bawaslu bersikap netral maka hal itu dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya kepada pihak yang diduga melanggar aturan. Terlebih, tegasnya, sebagai pengunjung yang sering mendatangi CFD, dirinya memahami betul aturan dan larangan sehingga semua warga patut untuk menaati.

"Dalam Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB yang sudah diumumkan jalur HBKB, tidak diperbolehkan ada kegiatan yang  bersifat kampanye politik pemilu, SARA dan sebagainya," jelasnya.

Maka dari itu, dia meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk berintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk segera memberikan keputusan.

"Dalam masa kampanye seperti ini rasanya 'leading' sektornya ada di Bawaslu," ujarnya.

Dia berharap adanya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Gibran maupun tim pendukungnya ke depan agar menjadi pihak yang lebih baik. Bawaslu Jakpus menyatakan merekomendasikan kasus pembagian susu di area car free day (CFD) yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI, yang dilakukan Gibran pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Baca juga: Hari ke-38 masa kampanye Pilpres 2024
Baca juga: Capres Ganjar heran Bawaslu tak beri sanksi pelanggar aturan kampanye


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.