Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Puadi mengatakan bahwa narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024 merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.
"Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga pasangan calon sekaligus.
Baca juga: Akademisi UI: KPU perlu atur PKPU pilkada ulang tak lampaui 2025
Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.
Menurut Puadi, kemunculan isu coblos tiga pasangan calon ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.
"Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Pada saat yang sama, baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon untuk juga memberikan sosialisasi kepada pemilih.
Baca juga: Calon tunggal di Pilkada 2024 berbeda dengan 2015-2020
Berita Terkait
Wilayah Papua rawan pelanggaran Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 6:37
Bawaslu NTB mengingatkan ASN tak cawe-cawe Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 4:09
Paslon Pilkada Lombok Tengah diminta tingkatkan partisipasi pemilih
Selasa, 19 November 2024 12:25
Kuasa Hukum ARUS minta Bawaslu RI menonaktifkan Anggota Bawaslu Papua Barat Daya
Senin, 18 November 2024 19:31
KPU tingkatkan kesiapan pencoblosan Pilkada Lombok Utara 2024
Sabtu, 16 November 2024 17:51
KPU Jembrana meminta ratusan APK ditertibkan
Sabtu, 16 November 2024 6:08
Bawaslu minta jajarannya rawat keadilan lewat penanganan pelanggaran
Jumat, 15 November 2024 13:07
Bawaslu NTB: Media massa pilar pengawasan partisipatif di pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 17:16