Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Puadi mengatakan bahwa narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2024 merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.
"Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga pasangan calon sekaligus.
Baca juga: Akademisi UI: KPU perlu atur PKPU pilkada ulang tak lampaui 2025
Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon maka surat suaranya dinyatakan tidak sah.
Menurut Puadi, kemunculan isu coblos tiga pasangan calon ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.
"Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Pada saat yang sama, baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon untuk juga memberikan sosialisasi kepada pemilih.
Baca juga: Calon tunggal di Pilkada 2024 berbeda dengan 2015-2020
Berita Terkait
Bawaslu RI sebut 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN
Selasa, 17 September 2024 19:15
Bawaslu NTB peringatkan kehadiran ASN saat deklarasi Iqbal-Dinda
Selasa, 17 September 2024 18:44
Bawaslu RI ajak kepala daerah jaga netralitas ASN
Selasa, 17 September 2024 13:14
Bawaslu buka perekrutan 218 PTPS Pilkada Kota Bima 2024
Kamis, 12 September 2024 22:34
Tiga daerah di NTB masuk kategori rawan tinggi Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 17:47
Korem 162/WB buka posko aduan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 di NTB
Rabu, 11 September 2024 14:04
Pj Wali Kota Bima jadi wasit netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Selasa, 10 September 2024 16:53
Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024
Senin, 9 September 2024 18:19