Jenis dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui pemilih

id surat suara,pemilu 2024,pemilih

Jenis dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui pemilih

Petugas menyerahkan surat suara kepada warga saat simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024). . ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Mataram (ANTARA) - Surat suara Pemilu Serentak 2024 sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019. Berikut jenis dan fungsinya yang perlu diketahui pemilih :

1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten dan kota.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sumber KPU RI