Penyelenggara pemilu di Flores Timur mampu atasi kekurangan surat suara

id Pemilu, flores, ntt,Pemilu 2024

Penyelenggara pemilu di Flores Timur mampu atasi kekurangan surat suara

Suasana pemungutan suara pemilu 2024 di TPS 002 Desa Hurung, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, NTT, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kupang (ANTARA) -
Penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Desa Hurung, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatasi kekurangan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten di tempat pemungutan suara (TPS) 002 dengan menyisir kelebihan surat suara di desa lain.
 
"Para penyelenggara pemilu sedang menyisir kembali kedua kalinya untuk mendapatkan surat suara lebih agar bisa dipakai di desa tersebut," kata Kepala Desa Hurung Antonius Laot Ama dari Hurung, Adonara Barat, Flores Timur, Rabu, (14/2/2024) terkait kekurangan surat suara.
 
Pasca pembukaan TPS, ia menjelaskan surat suara yang ditemukan berada di dalam kotak suara DPRD Kabupaten adalah surat suara DPR RI. Artinya, kata dia ada kelebihan surat suara dari DPR RI, sedangkan surat suara DPRD Kabupaten tidak ditemukan.
 
Ketiadaan surat suara itu menyebabkan proses pemungutan suara di TPS 002 Desa Hurung tertunda dari jam 07.00 Wita hingga ke siang hari. Para penyelenggara pemilu pun harus menyisir TPS di desa-desa lain dalam kecamatan itu untuk mengatasi kendala tersebut.
 
Antonius mengatakan surat suara dari desa lain diantar ke TPS 002 Desa Hurung untuk dilakukan pemungutan suara. Ia pun meminta para penyelenggara untuk mensterilkan surat suara tersebut agar dapat dipakai oleh para pemilih di desa tersebut.
 
"Sampai dengan pukul 12.30 Wita itu ada surat suara yang masuk sebanyak 200 surat suara dari seluruh TPS yang ada di setiap desa di Kecamatan Adonara Barat, dan kurang lebih pukul 13.00 Wita kegiatan pemungutan suara baru mulai berlangsung," kata dia.

Baca juga: Tokoh adat NTT mengimbau masyarakat jaga persatuan-kedamaian pascaPemilu
Baca juga: Capres Prabowo-Gibran menang di TPS Beijing
 
Adapun jumlah pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Desa Hurung sebanyak 461 pemilih.
 
"Sebagai kepala desa memang tidak punya kewenangan saat ini, tapi sebagai kepala desa punya peran menjaga situasi demokrasi berjalan murni," katanya berharap.
 
Ketua KPU Flores Timur, Antonius Betan saat dihubungi dari Kupang, mengatakan persoalan itu telah diatasi.
 
"Sudah diatasi," kata dia singkat.