Mataram (Antara NTB) - Sejumlah anggota DPRD di Nusa Tenggara Barat menolak wacana pengisian anggota KPU dari kalangan partai politik karena rentan menimbulkan konflik kepentingan.
"Masak pelaksana atau pemain langsung jadi wasit. Dari sana `conflict of interest-nya`," kata Ketua Komisi III DPRD NTB Johan Rosihan di Mataram, Kamis.
Ia menuturkan wacana anggota KPU dari kalangan partai politik (parpol) lebih baik tidak dikembangkan karena kalau hal itu terjadi akan menjadi kemunduran untuk demokrasi.
"Saya tidak mengerti kalau itu di wacanakan lagi," ujarnya.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD NTB itu, kalau anggota KPU diisi dari kalangan parpol maka KPU tidak akan bisa dipercaya. Hal itu berkaca pada Pemilu 1999, di mana anggota pemilihan diisi dari orang-orang partai.
"Pengalaman saya pernah menjadi anggota KPU waktu itu masih disebut PPD 1 di provinsi dan PPD II di kabupaten, kita buat aturan itu untuk mengamankan kepentingan partai, makanya lebih baik seperti sekarang dari independen," katanya.
Anggota DPRD NTB dari Fraksi Hanura Nurdin M Yacoub juga mengatakan berisiko jika anggota KPU kembali diisi orang-orang partai.
Pasalnya, katanya, akan terjadi risiko kecurangan pemilu dari awal sampai akhir.
"Paradigma sudah berubah. Jadi selayaknya mempertahankan model yang sekarang," ucapnya.
Untuk itu, Nurdin meminta wacana anggota KPU diisi dari kalangan Parpol dihentikan.
"Lebih baik kita mendorong KPU bekerja profesional," kata Nurdin. (*)
Anggota KPU Dari Parpol Rentan Konflik Kepentingan
Lebih baik kita mendorong KPU bekerja profesional