KemenPPPA menekankan kolaborasi perjuangkan hak perempuan dan anak

id CSW,CSW 68,kekerasan terhadap perempuan, kesetaraan gender ,perlindungan kelompok rentan

KemenPPPA menekankan kolaborasi perjuangkan hak perempuan dan anak

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati (kedua kanan) di sela-sela Side Event Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang kemitraan antara KemenPPPA dan Komnas Perempuan merupakan contoh kolaborasi, yang merupakan upaya bersama untuk memajukan hak dan kesejahteraan perempuan dan anak.

"Kolaborasi ini menciptakan kekuatan tangguh yang didedikasikan untuk mendorong kesetaraan gender dan memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin.   

Hal itu dikatakannya dalam perhelatan Sidang Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York.

Ratna Susianawati mengatakan pentingnya kerangka kerja yang kuat dan mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk memajukan perjuangan hak-hak perempuan.  

"Kami bertujuan untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran, namun juga menumbuhkan pemahaman lebih tentang peran penting institusi dalam memperjuangkan hak asasi perempuan," kata dia.

Menurut Ratna Susianawati, Indonesia berpedoman pada komitmen terhadap hak asasi manusia, secara khusus menekankan pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan. 

Baca juga: Kemen PPPA meminta tersangka kekerasan anak artis Tamara dihukum setimpal
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur di Jakbar


Komitmen ini juga mendorong KemenPPPA menginisiasi pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) guna mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. 

"Kerangka hukum kami (Indonesia), termasuk Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal pelecehan seksual dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dilengkapi dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menekankan pada perawatan dan pemulihan korban melalui restitusi. Undang-undang ini mewakili langkah signifikan dalam memperkuat upaya advokasi," kata Ratna Susianawati.