Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti penilaian paralegal justice award (PJA) 2024 yang merupakan program dari Kemenkumham RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"PJA 2024 Kabupaten Lombok Tengah diikuti oleh tiga desa yakni Desa Tampak Siring Kecamatan Batukliang, Desa Lendang Are Kecamatan Kopang dan Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Lombok Tengah, Murdi di Praya, Kamis.
Ia mengatakan pelaksanaan seleksi daerah tingkat kabupaten dilakukan mulai 4 Maret 2024 sampai dengan 4 April 2024. Pendaftar yang direkomendasikan ke tahap berikutnya adalah peserta yang mendapatkan nilai minimal yang telah ditentukan.
"Peserta yang lolos tahapan tingkat kabupaten akan mengikuti seleksi oleh panitia seleksi daerah provinsi dan seleksi oleh panitia seleksi nasional yang akan dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Mei 2024," katanya.
Baca juga: Peran penting kades-lurah diberikan Paralegal Justice Award
Ia mengatakan rencananya, hasil seleksi nasional akan diumumkan pada pertengahan Mei 2024.
“ Target kami Panselda PJA 2024 Lombok Tengah, ketiga peserta PJA 2024 lolos ke seleksi tingkat provinsi dan lolos ke tingkat nasional,” katanya.
Adapun unsur Panselda PJA 2024 Kabupaten Lombok Tengah terdiri dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, Bakesbangpol Lombok Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah dan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
Dalam tahapan seleksi, Panselda melakukan pemeriksaan berkas administrasi serta penilaian bukti pengalaman kepala desa yang menjadi peserta dalam penyelesaian sengketa di wilayahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan berkas, Panselda menilai bukti pengalaman dalam sengketa berdasarkan kompleksitas kasus. Penilaian tersebut akan terbagi atas empat kategori, yaitu kategori rendah, ringan, sedang, dan berat.
"Kategori rendah diberikan apabila berkas secara substansi tidak teridentifikasi atau tidak sesuai dengan konteks penyelesaian sengketa," katanya.
Baca juga: Paralegal Justice Award sejalan dengan Kemendes PDTT-Kemendagri
Kemudian kategori ringan yaitu permasalahan antar masyarakat dalam suatu desa, misalnya kasus kenakalan remaja, sengketa waris, hibah, perselisihan antar saudara, dan sebagainya.
Untuk kategori sedang, lanjut Murdi, diberikan terkait permasalahan antar masyarakat, lintas desa, atau dengan warga pendatang.
"Contohnya sengketa kepemilikan tanah, pelanggaran hukum adat, perselisihan, pengeroyokan, dan sengketa lain yang sejenis," katanya.
Sedangkan kategori berat diberikan kepada permasalahan struktural yang berkaitan antara desa dengan pemerintah atau badan usaha. Contohnya antara lain permasalahan di bidang sumber daya alam, lingkungan, diskriminasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta sengketa sejenis lainnya.