Mataram (Antara NTB) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan rencana induk pengelolaan sampah hasil kegiatan yang dilakukan para pendaki di dalam kawasan gunung.
"Rencana induk tersebut disusun untuk menjawab permasalahan utama kegiatan wisata alam berupa sampah yang selama ini terjadi," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) R Agus Budi Santosa, di Mataram.
Ia mengatakan rencana induk pengelolaan sampah kegiatan pendakian yang akan dilaksanakan selama periode 20 tahun disusun oleh tim penyusun yang berasal dari Balai TNGR, dan akademisi dari Universitas Mataram.
Penyusunan dilakukan sejak April 2017, dan telah melalui beberapa kali pembahasan grup diskusi yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya, intansi pemerintah terkait, komunitas, Forum Citra Wisata Rinjani, Forum Porter dan Guide Rinjani. Selain itu, Kelompok Pecinta Alam, Satuan Tugas Rinjani Bersih, dan pelaku wisata di tingkat tapak (Senaru dan Sembalun).
Menurut Agus, rencana induk sangat dibutuhkan karena dalam waktu dekat Gunung Rinjani akan memperoleh dua penghargaan dunia, yaitu Global Geopark dan Cagar Biosfer.
"Perlunya rencana induk juga untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan para wisatawan yang melakukan pendakian," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengelolaan sampah juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan. Dan yang paling penting adalah adanya pelibatan seluruh pihak dalam pengelolaan sampah ini.
Sebab, permasalahan sampah berhubungan erat dengan perilaku dan kebiasaan sehingga cara terbaik yang dapat dilakukan adalah memberikan edukasi.
"Upaya edukasi merupakan suatu proses yang membutuhkan waktu lama dan konsistensi serta perhatian dan pelibatan bersama para pihak," ucapnya pula.
Agus menyebutkan beberapa hal yang diatur dalam rencana induk pengelolaan sampah adalah pembagian peran para pihak, pembiayaan, adanya mekanisme pembatasan pengunjung. Selain itu, pembatasan sampah bawaan berupa pelarangan beberapa jenis sampah untuk masuk kawasan TNGR (tisu basah, streoform, bahan berbahaya dan beracun, serta bungkus permen).
Ada juga pengaturan tentang pemilahan dan pewadahan sampah, edukasi, kelembagaan pengelola sampah, prosedur pemeriksaan (pack in dan pack out), pembagian ruang di setiap pos (areal kemah, dapur dan areal toilet).
"Kami juga mengatur tentang penangan sampah di dalam kawasan, pengolahan sampah dan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan sementara dan pembuangan akhir serta mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi," katanya. (*)