MA Menyatakan Bersalah, Mantan Karyawan Muamalat Mataram Dieksekusi

id Karyawan Muamalat Korupsi

MA Menyatakan Bersalah, Mantan Karyawan Muamalat Mataram Dieksekusi

"Tim JPU yang diwakilkan Ibu Huznul Raudah, pagi tadi sudah melaksanakan eksekusinya, melalui Kejari Mataram"
Mataram (Antaranews NTB) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, melaksanakan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara Perbankan Syariah dengan terpidana Dini Yuliana Qatrunnada.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan, eksekusi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 14 Maret 2017, Nomor 613/Pid.Sus/2016/PN. Mtr, dilaksanakan pada Senin pagi.

"Tim JPU yang diwakilkan Ibu Huznul Raudah, pagi tadi sudah melaksanakan eksekusinya, melalui Kejari Mataram," kata Huznul Raudah.

Bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2029 K/PID.SUS/2017, tertanggal 20 November 2017, dikatakan, sama seperti putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

Karena itu, setelah Kejati NTB menerima salinan putusannya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 4 Januari 2017, Tim JPU diperintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terpidana Dini Yuliana Qatrunnada.

"Jadi proses eksekusi ini baru dapat kita laksanakan setelah putusannya memperoleh kekuatan hukum tetap pada 4 Januari 2018," ujarnya.

Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana tetap dalam tahanan dan menjalani masa tahanannya sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Mataram, yakni selama tujuh tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Jadi terhitung hari ini, terpidana akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas IA Mataram," ujarnya.

Pada putusan Pengadilan Negeri Mataram, tertanggal 14 Maret 2017, mantan Manajer Akuntansi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram ini dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai bank.

Dalam kapasitasnya, Dini dinyatakan telah terbukti secara sah dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). (*)