KPK siap buktikan penyidikannya bebas muatan politik

id KPK,Korupsi,Penyidikan,politik,intervensi

KPK siap buktikan penyidikannya bebas muatan politik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya siap membuktikan penyidikannya bebas dari muatan dan intervensi politik dalam persidangan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi tudingan soal penyidikan KPK yang menargetkan pihak-pihak dengan afiliasi tertentu.

"Jadi kami hanya bekerja saja, dan hasilnya tentunya nanti akan teman-teman bisa saksikan juga pada saat disajikan di persidangan. Di situ nanti baik teman-teman jurnalis maupun masyarakat bisa melihat apakah tindakan KPK menersangkakan, maupun menyajikan alat bukti itu sudah benar atau sifatnya politis," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Tessa juga menegaskan KPK tidak antikritik dan terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan langkah-langkah KPK, maka pihak tersebut dipersilakan untuk membuat laporan melalui jalur-jalur resmi yang sudah disiapkan oleh negara.

"Apabila ada keluhan sebagaimana yang sudah teman-teman ketahui, ya tentu ada saluran-saluran dan jalur-jalur yang resmi yang bisa digunakan ya, oleh orang-orang yang mau mengajukan keluhan tersebut," tuturnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan soal narasi atau opini berbagai pihak terhadap komisi antirasuah.

Baca juga: Calon Pemimpin KPK Ike Edwin sebut KPK harus jadi raja pemberantasan korupsi
Baca juga: KPK gali keterangan saksi kasus "shelter" tsunami di Lombok Utara


Menurutnya hampir tidak mungkin untuk membatasi seseorang untuk beropini, namun dia memastikan bahwa penindakan KPK hanya menargetkan pihak yang diduga telah merugikan negara tanpa memandang afiliasinya.

"KPK tidak bisa mengatur atau mengendalikan opini yang beredar di luar, KPK hanya bisa bekerja sesuai koridor dalam hal ini penindakan sesuai koridor rangka hukum," kata Tessa.