Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan influencer dapat mempromosikan aset kripto kepada masyarakat dengan tujuan peningkatan literasi, jika memiliki kerja sama dengan penyelenggara resmi perdagangan aset kripto.
"Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.
Hasan menuturkan pihaknya tidak melarang influencer untuk memberikan informasi seputar aset kripto kepada masyarakat selama berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin untuk mengedukasi masyarakat.
"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya," ujarnya.
Menurut dia, influencer dapat turut membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang lengkap tentang risiko-risiko dan potensi-potensi dari aset kripto kepada publik.
"Tapi kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri," tuturnya.
Influencer tersebut dapat mempromosikan aset kripto di kanal-kanal resmi penyelenggara berizin seperti di website penyelenggara. Ke depan, OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat sekaligus menjaga citra baik industri aset kripto.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.
Baca juga: OJK proyeksikan aset dana pensiun tumbuh 10-12 persen
Baca juga: Premi asuransi kesehatan naik capai Rp4,81 triliun
Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.
Berita Terkait
OJK sempurnakan regulasi penggunaan dana IPO
Senin, 9 September 2024 21:27
OJK lakukan 2.328 kegiatan edukasi keuangan
Sabtu, 7 September 2024 5:18
167 PUJK ganti kerugian konsumen Rp112 miliar per 23 Agustus
Sabtu, 7 September 2024 4:53
OJK blokir 10.890 entitas berantas kegiatan keuangan ilegal
Sabtu, 7 September 2024 4:30
OJK mendorong Jiwasraya selesaikan penyelamatan pemegang polis
Senin, 19 Agustus 2024 20:49
OJK terbitkan aturan mendukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah
Minggu, 11 Agustus 2024 19:08
OJK adopsi peraturan selama ini berlaku di Bappebti
Sabtu, 10 Agustus 2024 5:46
OJK proyeksikan aset dana pensiun tumbuh 10-12 persen
Rabu, 7 Agustus 2024 7:17