30 Anggota DPRD Lombok Utara periode 2024-2029 resmi dilantik

id Anggota DPRD Lombok Utara ,NTB,pelantikan anggota DPRD lombok utara,DPRD lombok utara 2024-2029

30 Anggota DPRD Lombok Utara periode 2024-2029 resmi dilantik

Acara pelantikan anggota DPRD Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Lombok Utara, Senin (12/08/2024) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, periode 2024–2029, Senin, resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gede Hariadi.

"Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 171.2-526 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Lombok Utara Masa Jabatan 2024–2029," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Utara Raden Eka Asmara di Lombok Utara, Senin.

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara yang dilantik meliputi Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tanjung, yakni Agus Jasmani (PKB), I Made Kariyasa (PDIP), Artadi (Gerindra), Sabri (PBB), Ardianto (Demokrat), Sutranto (PKB), dan Muhammad Rifqi (PPP).

Untuk Dapil II (Gangga), yakni Abdul Hamid (PKB), M Indra Darmaji Hasmar (Golkar), Hakamah (Gerindra), Zakaria Abdillah (PKS), Mahyudin (PBB), dan Tusen Lashima (PDIP).

Dapil III (Kayangan), yakni Iwandi (PPP), HM Edy Prayitno (PKB), Rusdianto (PBB), Burhan M Nur (Demokrat), Nirdip (Gerindra), dan H.M. Yusuf (PKS)

Dapil IV (Bayan), yakni Adwin Gablon (PKB), Nasrudin (Gerindra), Lalu Muhamad Zaki (PDIP), Edi Setiawan (Demokrat), Raden Nyakradi (Golkar), dan Kamah Yudiarto (Nasdem).

"Dapil V (Pemenang), yakni Febriyani Monita Astuti (PKB), HM Arsan (PAN), Rianto (Gerindra), Ikhwanuddin (Golkar) dan H.M. Taufik (Perindo)," katanya.

Baca juga: Usai dilantik, Anggota DPRD Mataram diharapkan bisa cepat beradaptasi

Ketua sementara DPRD Kabupaten Lombok Utara Agus Jasmani menyampaikan bahwa tugas masa kini dan masa depan semakin berat sehingga perlu ada peningkatan kinerja dan sumber daya anggota DPRD agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan maksimal.

"Anggota DPRD merupakan perwakilan masyarakat Lombok Utara, bukan kelompok atau golongan tertentu. Untuk itu, setiap kebijakan yang ditentukan harus dapat mencerminkan kepentingan umum," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter mengatakan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan mengandung pertanggungjawaban kepada Tuhan, karena sumpah yang diikrarkan berjanji dengan nama Tuhan untuk bertugas dengan jujur, adil dan amanah.

"Selain bertanggung jawab kepada masyarakat dan hukum," katanya.

Baca juga: Pelantikan anggota DPRD NTB terpilih dilaksanakan September 2024

Anggota DPRD Lombok Utara juga memilik tanggung jawab moral dan spiritual, mengingat setiap keputusan dan keputusan disaksikan oleh Tuhan.

Pada era otonomi daerah sekarang, pemerintah daerah memiliki wewenang dan hak yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

"Dengan adanya kewenangan tersebut dapat mempercepat terwujudnya kemandirian daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah siapkan anggaran pelantikan dewan terpilih