Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengingatkan pemerintah agar memastikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN benar-benar tepat sasaran atau tersalurkan untuk kepentingan pendidikan di tanah air.
"Tentu, 20 persen mandatory spending APBN itu untuk pendidikan betul-betul murni untuk pendidikan, bukan ditransfer atas nama fungsi pendidikan, entah itu transfer daerah atas nama fungsi pendidikan ataupun untuk lembaga pendidikan lain di kementerian lain," kata Desy dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia meyakini anggaran pendidikan yang disalurkan secara tepat dapat membawa perubahan signifikan terhadap pendidikan Indonesia, sesuai dengan harapan masyarakat saat ini. Ia mengingatkan pula agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil peran yang maksimal sebagai pemimpin sektor urusan pendidikan di Indonesia.
"Jadi tentu, namanya aja Kemendikbud, inginnya, Kemendikbud-lah yang menjadi leading sector yang mengurusi terkait dengan mencerdaskan anak bangsa dan tentu segala macam hal stakeholder yang ada di dalam konteks pendidikan itulah yang diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.
Sebelumnya, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan di antara perguruan tinggi dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan.
"Panja mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
Dorongan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat yang didasarkan pula dari pandangan sejumlah eks menteri pendidikan, di antaranya adalah Muhadjir Effendy. Sebelumnya, Muhadjir mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan bukan ditujukan untuk sekolah kedinasan, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi bahkan gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir.
Di samping itu, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022.
Baca juga: Buleleng meraih anugerah Merdeka Belajardari Kemendikbudristek
Baca juga: Kemendikbudristek menginstruksikan PTN akselerasi program dan anggaran
Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.
“Jadi sebenarnya sudah ada payung hukum, regulasi ada, tinggal bapak bisa nggak menegakkan itu. Kalau kita siap-siap saja gitu, karena kita berkepentingan betul anggaran pendidikan memang untuk betul-betul sesuai dengan aturan ini,” kata dia.