Pilkada NTB - KPU minta warga tunggu hasil "real count"

id Pilkada NTB,Ketua KPU NTB,Tunggu Real Qount KPU

Pilkada NTB - KPU minta warga tunggu hasil "real count"

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Lalu Aksar Ansari.

Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat NTB agar percaya, bersabar menunggu hasil resmi dari KPU secara berjenjang setelah melaksanakan pemungutan dan penghitungan di TPS
Mataram (Antaranews NTB) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat Lalu Aksar Ansari meminta warga masyarakat untuk menunggu hasil "real count" yang dilakukan KPU terhadap hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat NTB agar percaya, bersabar menunggu hasil resmi dari KPU secara berjenjang setelah melaksanakan pemungutan dan penghitungan di TPS," katanya di Mataram, Kamis.

Menurutnya, rujukan KPU dalam menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menang dalam Pilkada NTB 2018, adalah hasil "real count" yang dilakukan KPU yang nantinya akan di umumkan pada 9 Juli 2018.

"Saat ini rekapitulasi sedang dilakukan di tingkat kecamatan, dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Untuk di tingkat provinsi itu tanggal 9 Juli sudah bisa ketahui hasil resminya," jelasnya.

Sementara itu, terhadap hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga apa pun, kata Aksar Ansori, bahwa hal itu tidak ada urusannya dengan KPU. Karena itu, hasil hitung cepat tidak boleh dijadikan acuan atau rujukan atau pegangan karena itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan hasil Pilkada 2018, apa pun hasilnya.?

"Kami tidak berkaitan dan tidak memiliki tanggung jawab apa pun karena kami tidak akan pernah merujuk hasil hitung cepat," tegas Aksar Ansori.

Dia mengatakan KPU menyediakan data di mana dari seluruh penghitungan TPS telah dihimpun C1 untuk diinfokan dan dipindai oleh KPU kabupaten/kota dari seluruh TPS dan ini masih berlangsung.

"Data ini juga untuk disajikan kepada publik karena itu hasil scan C1, hasil penghitungan di TPS tapi tidak bisa juga KPU menggunakan sebagai hasil resmi," terangnya.

KPU, katanya, ingin memberi ruang kepada publik hasil pilkada tapi kalau media massa mengutip hasil itu atas nama KPU maka itu keliru. Hasil resmi dari KPU paling lambat tanggal 9 Juli hasil rekapitulasi secara berjenjang. (*)