Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari penataan ruang laut yang tercatat mencapai Rp833,18 miliar hingga Desember 2024.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penataan ruang laut.
"PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan signifikan. Hingga 19 Desember 2024 nilainya mencapai Rp833 miliar," kata Victor dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa sumber penerimaan terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) senilai Rp439,8 miliar.
PKKPRL menjadi izin dasar bagi setiap kegiatan menetap di ruang laut untuk memberikan kepastian hukum hingga menciptakan harmonisasi antara satu aktivitas di ruang laut dengan aktivitas lainnya.
Selain PNBP sektor pengelolaan ruang laut, program prioritas ekonomi biru perluasan kawasan konservasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) juga menunjukkan perkembangan, seperti luas kawasan konservasi yang pada tahun 2024 ditargetkan 29,3 juta hektare, saat ini telah mencapai 29,9 juta hektare atau 9,2 persen dari luas laut Indonesia.
Indonesia harus mencapai 10 persen dari luas laut pada tahun 2030, yaitu 32,5 juta hektare. Target yang sudah disepakati seluruh dunia dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework seluas 97,5 juta hektare atau 30 persen dari luas laut Indonesia.
"Sampai tahun ini capaian yang sudah diperoleh adalah 29,9 juta hektare, artinya 9,2 persen dari luas laut kita. Ini menandakan target 10 persen pada tahun 2030 bisa kita pastikan tercapai," jelas Victor.
Victor juga menjelaskan selain perluasan kawasan konservasi, pada tahun 2024, KKP telah berhasil mendaftarkan dua kawasan konservasi sebagai lokasi Particularly Sensitive Sea Area (PSSA).
KKP telah mendaftarkan Kawasan Konservasi, yaitu Nusa Penida dan Gili Matra menjadi lokasi PSSA. Ini berarti lokasi tersebut telah diakomodasi oleh International Maritime Organization (IMO) di dalam peta laut internasional sehingga kapal tidak boleh menjadikan lokasi tersebut sebagai alur laut.
Sementara dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, sejak tahun 2022 hingga 2024 telah diterbitkan 20 Peraturan Daerah Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir (RTRWP), 72 Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) yang tersebar di 61 pulau dan 32 kabupaten/kota dalam kurun waktu 2011 hingga 2024.
Demikian halnya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah diterbitkan KKP pada tahun 2024 sebanyak 937 dokumen. Sedangkan untuk perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan 15 izin dan rekomendasi untuk sembilan pulau.
Baca juga: Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diselesaikan melebihi target
Selain program prioritas ekonomi biru, sejalan dengan Astacita Kabinet Merah Putih sekaligus mendukung swasembada pangan, Ditjen PKRL berperan dalam mewujudkan swasembada garam.
"Tahun 2025 dipastikan tidak ada lagi impor garam konsumsi. Untuk itu, ke depan akan melaksanakan pilot project untuk memproduksi garam di NTT sehingga ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan garam industri 30 hingga 50 persen," jelas Victor.
Baca juga: Ministry eyes people's enhancedrole in actions against fishery crimes
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya penataan pemanfaatan ruang laut.
"Selain untuk memberi kepastian hukum terhadap setiap kegiatan menetap di ruang laut, penataan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya," kata Trenggono.