Menteri ESDM bahas pangkas industri penerima gas murah

id HGBT,Penerima HGBT,Menteri ESDM

Menteri ESDM bahas pangkas industri penerima gas murah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah Penutupan Posko Nataru 2025 di Aula Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sedang membahas kemungkinan pemangkasan jumlah penerima harga gas bumi tertentu (HGBT).

“Ada kemungkinan (pengurangan), kami lagi ada bahas, tapi belum final, ya,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah Penutupan Posko Nataru 2025 di Aula Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan rapat-rapat HGBT yang sudah berlangsung, Bahlil mengatakan pemerintah masih melakukan kajian mengenai dampak kebijakan tersebut kepada para penerima gas murah.

Bahlil mengingatkan, tujuan dari kebijakan HGBT adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Apabila internal rate of return (IRR) suatu perusahaan dinilai sudah bagus, maka terdapat kemungkinan perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima HGBT.

“Tetapi kalau yang masih membutuhkan dan kita lihat IRR-nya belum bagus, itu tetap kami pertahankan,” kata Bahlil.

Baca juga: Aktivitas Gunung Ili Lewotolok masih tinggi

IRR adalah metode untuk mengukur suatu aset, apakah aset tersebut akan mengalami peningkatan atau tidak.

Nilai IRR yang besar mengindikasikan bahwa proyek atau investasi tersebut akan menguntungkan jika dilanjutkan. Sebaliknya, jika nilai IRR kecil mengindikasikan biaya investasi awal akan berujung pada prospek buruk.

Baca juga: Bahlil menyiapkan implementasi B50 guna setop impor solar di 2026

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020. Kebijakan tersebut ditujukan untuk tujuh kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.