Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid dijerat pasal berlapis

id tersangka suap,dana masjid,OTT kepolisian,dana gempa,gempa lombok

Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid dijerat pasal berlapis

Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok yang merupakan staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) digiring penyidik keluar ruang tahanan di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Polres Mataram menetapkan BA bersama Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat, berinisial IK, sebagai tersangka yang menarik pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras/ama)

Mataram (Antaranews NTB) - Tersangka pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi kedua tersangka kini disangkakan dengan pasal tambahan, selain pasal 55 KUHP, kita juga kenakan pasal 64 KUHP, karena kegiatan yang dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukumannya 20 tahun," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers, di Mataram, Rabu.

Dua tersangka yang dijerat dengan sangkaan pasal tipikor merupakan ASN di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat. Keduanya berinisial BA, staf KUA Gunungsari, dan IK, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.

Pada awalnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.

Hasil pengembangan pemeriksaan BA, peran IK terungkap.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1) malam, dengan turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.

Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik oleh IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar.