Perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK, Cek faktanya

id kepala desa,perpanjangan jabatan kepala desa,MK,cek fakta,hoaks

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dibatalkan MK, Cek faktanya

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat selama tiga periode.

Sedangkan, kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Ribuan Kepala Desa Menyesal Dan Kecewa”

Namun, benarkah MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?

Unggahan yang menarasikan MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Faktanya, Presiden Jokowi teken UU Desa pada 25 April 2024, perpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun. (YouTube)


Baca juga: Alhamdulillah!! Masa jabatan 53 kepala desa di Sumbawa Barat diperpanjang

Penjelasan:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Dilansir dari ANTARA, sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Kini, sejumlah kepala desa juga sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya.

Sebelumnya, Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Baca juga: Pemerintah terbuka soal pembahasan masa jabatan kades
Baca juga: Perpanjangan masa jabatan kades penting untuk konsolidasi


Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.

Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.