Investasi industri otomotif naik 43 persen lima tahun terakhir

id Pemajuan industri, investasi industri, industri otomotif, bkpm

Investasi industri otomotif naik 43 persen lima tahun terakhir

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan investasi di industri otomotif terus mengalami peningkatan setiap tahun, dengan akumulasi sebesar 43 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi di Jakarta, Selasa menyatakan pihaknya hingga September 2024 mencatat nilai investasi yang masuk mencapai Rp31,7 triliun. Angka tersebut naik 43 persen dari tahun 2019 yang hanya Rp11,04 triliun.

Apabila dirinci, investasi senilai Rp31,7 triliun terdiri atas penanaman modal asing (PMA) Rp28,15 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp3,6 triliun.

"Dan kalau kita breakdown lagi dari industri yang berkembang, itu memang ada industri baterai, industri kendaraan roda empat, dan industri roda dua, komposisinya 15 persen, 73 persen, dan 11 persen" katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama 2019-2024, Jepang menanamkan investasi sektor otomotif Rp75 triliun, diikuti Korea Selatan Rp44,25 triliun, Singapura Rp5,5 triliun, Hong Kong Rp3,59 triliun, dan Tiongkok Rp1,04 triliun.

Baca juga: Harga emas hari ini turun Rp8.000 jadi Rp1,560 juta per gram

Selama periode itu pula, investasi mengalir deras ke industri mobil, sebesar Rp107 triliun, diikuti kendaraan roda dua dan tiga Rp16,7 triliun, dan baterai Rp22,1 triliun.

Disampaikannya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM turut menerapkan beberapa strategi untuk menarik investasi otomotif, seperti menyediakan program pendidikan vokasi untuk membekali keterampilan sesuai dengan kondisi pasar, menyediakan insentif investasi yang kompetitif, terutama untuk sektor kendaraan listrik, serta perbaikan regulasi.

Baca juga: SDM berkualitas kunci peningkatan daya saing ekonomi Indonesia

Ada juga, fasilitas tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk untuk investasi industri kendaraan listrik. Lalu, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely built-up (CBU) dan completely knock down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu.