Kejaksaan siap mengusut dugaan penyimpangan pengadaan bibit jagung

id Bibit jagung

Kejaksaan siap mengusut dugaan penyimpangan pengadaan bibit jagung

Dokumen - Seorang pedagang bibit jagung menata jagung dagangannya di pasar tradisional Dusun Geres, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB. (FOTO Antaranews NTB/Ahmad Subaidi) (1) (1/)

Kalau memang ada indikasi penyimpangan, silakan lapor saja
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat siap mengusut adanya indikasi atau dugaan penyimpangan dalam program pengadaan bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Bima.

Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, menyampaikan kesiapan itu menanggapi penyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, yang menantang pihak kejaksaan mengusut kasus tersebut.

"Kalau memang ada indikasi penyimpangan, silakan lapor saja. Tapi karena `locus delicti` ada di Kabupaten Bima, laporkan saja ke kejari setempat," kata Dedi Irawan.

Di sisi lain, Dedi tidak memungkiri bila ada laporan yang diteruskan ke Kejati NTB, karena itu pihaknya akan tetap menindaklanjutinya.

"Sesuai prosedur, tetap kita terima dan tindak lanjut. Misalkan mereka (DPRD Kabupaten Bima) ada bentuk pansus untuk menelusuri permasalahan ini, ada temuan, hasilnya itu bisa juga diserahkan ke kita, nantinya bisa sebagai acuan kita di lapangan," ujarnya.

Edi menjelaskan, indikasi penyimpangan yang muncul dalam program pengadaan bibit jagung di Kabupaten Bima ini sudah terjadi sejak 2016.

"Pada prinsipnya ini sudah ada gejala, dugaan penyimpangan sudah terlihat di depan mata. Ini harus jadi atensi jaksa, saya minta dilakukan audit investigasi, karena ini menyangkut masyarakat kecil," kata Edi Muhlis.

Indikasi ini mulai terlihat pascamutasi pejabat di lingkup Dinas Pertanian Bima. Ia mensinyalir permasalahan ini timbul terkait dengan mutasi pejabat Dinas Pertanian setempat.

"Dulu tidak ada masalah, setelah ada pergantian pejabat, permasalahannya muncul. Jadi ada yang tidak beres di sini," ujarnya.

Permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir ini berkaitan dengan pendistribusian varietas bibit jagung yang berbeda dari usulan masyarakat petani.

Bila dikaji kembali berdasarkan aturannya, jelas Edi, program pengadaan bibit jagung ini sebenarnya bisa terealisasi setelah adanya usulan masyarakat petani melalui Dinas Pertanian.

Kemudian, dari dana APBN, nominal anggaran yang telah disahkan oleh pusat langsung dikucurkan ke Dinas Pertanian.

Sebagai "leading sector" pelaksana program dan penerima anggaran, Dinas Pertanian Bima harus membeli bibit jagung sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

"Dalam petunjuknya, pemerintah pusat meminta agar pengadaan dilakukan pihak ketiga supaya terhindar dari potensi KKN. Kemudian, meminta agar pengadaan jagung sesuai dengan varietas usulan masyarakat," ucapnya.

Namun dalam praktik selama tiga tahun terakhir, jelasnya, varietas bibit jagung yang didistribusikan Dinas Pertanian Bima selalu berbeda dengan usulan masyarakat petani.

Pengadaan terakhir di tahun 2018, masyarakat petani sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18. Namun, yang didistribusikan jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super, di luar usulan.

Masyarakat petani yang terus merasa dirugikan kemudian melaporkan persoalan ini ke dewan dan langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat internal serta bersurat ke Dinas Pertanian Bima.

Dalam surat resminya, dewan meminta agar Dinas Pertanian mengubah varietas bibit jagung sesuai dengan usulan dari masyarakat.

"Kami layangkan peringatan ke kepala dinas agar persoalan ini disikapi secara tepat. Kami panggil pejabatnya, tapi sayangnya Kepala Budang TPH yang menangani program ini tidak pernah hadir," ujarnya.

Namun tanggapan yang diterima dari sejumlah pejabat Dinas Pertanian Bima, permasalahan tahun 2018 ada pada pengadaan bibit jagung yang sudah terlaksana dan didistribusikan ke masyarakat petani. "Jadi pengadaannya sudah terlanjur," ucap Edi.

Terkait persoalan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bima telah menyampaikan klarifikasinya melalui Kabid Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bima Mansur.

Mansur ketika dihubungi wartawan mengaku bahwa untuk pengadaan bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Bima, pihaknya belum mendengar keluhan dari masyarakat petani atau menerima laporan terkait dugaan penyimpangannya.

Terkait dengan hal tersebut, Mansur kembali mempertanyakan tudingan pihak DPRD Kabupaten Bima yang menyatakan terdapat penyimpangan.

"Mohon maaf, daerah mana yang ada penyimpangan. Karena, saya belum dengar," kata Mansur.

Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat petani. "Tidak ada varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa pelaksanaan dari pengadaan bibit jagung bukan di Dinas Pertanian Bima, melainkan kewenangan tersebut ada pada Dinas Pertanian NTB.