Mataram (ANTARA) - Tim jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu yang berstatus terpidana korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulis yang diterima, di Mataram, Minggu, menyampaikan eksekusi penahanan terhadap Direktur Penyedia Benih Jagung PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, telah berhasil melakukan pengamanan dan melanjutkan ke proses eksekusi terhadap Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017," kata Efrien.
Tim jaksa mengamankan Aryanto Prametu sekitar pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya di Kota Mataram. Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara.
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022, hakim mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menetapkan agar Aryanto Prametu untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,87 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa eksekusi penahanan terpidana korupsi benih jagung NTB
Berita Terkait
Jaksa Dompu- NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi Perusda
Sabtu, 4 Mei 2024 8:21
Jaksa Lombok Timur tunggu hasil ahli konstruksi dan auditor terkait kasus sumur bor
Jumat, 3 Mei 2024 15:43
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07
Kajari Dompu tangani dua perkara korupsi proyek irigasi
Senin, 29 April 2024 16:22
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Selasa, 16 April 2024 17:04
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48