PKS usulkan penggantian draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

id PKS ,Partai Keadilan Sejahtera

PKS usulkan penggantian draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tampak para aktivis anti kekerasan dan publik hadir menyalakan lilin berduka untuk kekerasan seksual atas perempuan, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat malam (13/5/2016). (istimewa)

PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Mataram (Antaranews NTB) - Ketua Bidang Kepemudaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, menyatakan pihaknya akan mengusulkan penggantian draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

"PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Mardani Ali Sera dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat karena dinilai banyak pasal yang dapat berdampak negatif kepada moral masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengungkapkan sebagai partai Islam PKS akan mendukung Undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.

"Kami Partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," kata Mardani.

Sebagai langkah konkret, lanjutnya, PKS akan mengusulkan penggantian draft RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal ini, menurut Mardani, realita di lapangan masyarakat Indonesia kerap menghadapi masalah kejahatan seksual.

"PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria 'darurat kejahatan seksual' di masyarakat, sehingga UU anti kejahatan seksual lebih urgen," tegasnya.

Mardani menjelaskan betapa daruratnya kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.

Menurut dia, PKS ingin fokus agar RUU itu tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehingga fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses.