Jakarta (ANTARA) - Dalam dunia yang semakin kompleks dan banjir informasi, kemampuan untuk mengukur dan menilai dengan tepat menjadi sangat penting, tetapi juga semakin sulit.
Butuh kemauan untuk menggali dan mendalami informasi untuk bisa menemukan tolok ukur yang tepat yang membawa kita kepada kesimpulan yang akurat.
Seperti pepatah lama yang mengatakan, "Jika Anda mengukur sesuatu dengan cara yang salah, hasilnya juga pasti akan salah."
Coba bayangkan jika kita diminta untuk mengukur jumlah air di waduk Jatiluhur menggunakan sendok kecil. Atau, kita diminta untuk mengukur sekarung beras menggunakan timbangan bayi. Tentu saja, usaha kita akan sia-sia karena alat dan metode yang digunakan sangat tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Jadi, jika waktu, metode, dan pembanding yang digunakan tidak tepat, maka kesimpulan yang kita ambil pun niscaya tidak akan tepat.
Fenomena inilah yang seringkali terjadi ketika kita mencoba untuk menilai kebijakan pemerintah atau isu-isu sosial lainnya tanpa alat ukur yang tepat, kita akhirnya bisa terjebak dalam penilaian yang sesat.
Oleh karena itu, kita harus lebih teliti dalam memilih metode pengukuran dan pembanding yang digunakan.
Salah satu contoh nyata dari pengukuran yang tidak tepat bisa kita temukan dalam perdebatan seputar RUU TNI yang sudah disahkan DPR pada 20 Maret 2025. Beberapa pihak menilai dengan adanya penambahan 40 persen jumlah kementerian yang bisa dijabat oleh TNI aktif, menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mau mengembalikan praktik dwifungsi TNI, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Namun, mari kita lihat dulu alat ukur yang digunakan. Jika kita bandingkan dengan UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI tidak ada batasan bagi anggotanya untuk berperan di mana saja bahkan di ruang politik. Mereka juga bisa menjabat sebagai anggota DPR maupun kepala daerah sesuai dengan pasal 6 tentang Dwifungsi ABRI. Sementara dalam UU TNI terbaru, anggota TNI aktif sangat dibatasi hanya bisa ditugaskan ke dalam 14 kementerian dan lembaga saja yang terkait dengan bidang yang relevan dengan tugas dan kapasitas TNI, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan alat ukur tadi, jelas bisa disimpulkan, Pemerintah dan DPR justru sedang berusaha menjaga konsistensi terhadap perjuangan reformasi dengan menjaga supremasi sipil melalui penebalan batas bagi anggota TNI di ranah sipil.
Contoh lain yang dapat kita cermati adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Beberapa pihak menyimpulkan program ini gagal hanya karena sampai pertengahan Maret realisasi belanja MBG baru mencapai kurang dari 1 persen dari anggaran yang dialokasikan. Manfaat dari program ini juga baru diterima sekitar tiga juta anak. Pengukuran yang digunakan sangat tidak tepat.
Coba kita ganti alat ukurnya bukan melihat dari jangka pendek, tetapi jangka panjang.
Pemerintah memang merencanakan agar program MBG dijalankan secara bertahap karena menyasar skala yang sangat besar. Pada akhir Februari, targetnya adalah 2,2 juta penerima, dan pada akhir April ditargetkan enam juta penerima. Sementara itu, pada akhir Oktober, jumlah penerima akan meningkat menjadi 45 juta penerima. Nantinya, pada akhir Desember 2025, pemerintah menargetkan ada 82 juta anak dapat merasakan manfaatnya.
Dengan kata lain, realisasi tiga juta penerima pada pertengahan Maret sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, klaim bahwa pemerintah gagal dalam menjalankan program ini jelas tidak tepat.
Satu lagi contoh pengukuran yang tidak tepat sehingga berakhir dengan simpulan sesat.
Pembentukan Danantara, Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia. Sejak 1 Januari sampai 18 Maret 2025, terjadi penurunan harga saham di beberapa sektor, termasuk saham bank-bank BUMN, dan juga net sell asing dari pasar saham Indonesia mencapai 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Beberapa pihak langsung menarik kesimpulan bahwa Danantara gagal karena tidak ada kepercayaan dari investor global. Namun, pengukuran ini pun tidak tepat.
Mari kita gunakan alat ukur yang tepat, yakni membandingkan dengan negara-negara lain secara global pada waktu yang sama. Kita akan menemukan fakta bahwa sejak 1 Januari sampai 18 Maret 2025 terjadi net sell asing dari bursa saham India (15,9 miliar dolar AS), Jepang (14,1 miliar dolar AS), dan Korea Selatan (5 miliar dolar AS).
Sementara, Indonesia di waktu yang sama, net sell asing dari bursa Indonesia sebesar 1,6 miliar dolar AS. Ini menunjukkan bahwa adanya realokasi aset global, di mana net sell asing terjadi di berbagai bursa, berpindah ke bursa Tiongkok dan komoditas emas. Bisa disimpulkan fenomena ini bukan karena pendirian Danantara, tetapi realokasi aset oleh fund manager besar sedang terjadi secara global.
Sudah saatnya kita membongkar cara ukur yang tidak tepat. Memberikan kritik yang konstruktif tentang kebijakan pemerintah adalah suatu kebajikan. Namun, jika caranya salah maka justru bisa merugikan banyak pihak.
*) Noudhy Valdryno adalah Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)