TERSANGKA KASUS KORUPSI PROYEK JALAN NTB MENINGGAL

id



          Mataram, 18/8 (ANTARA) - Ki Agus Mansyur selaku salah seorang dari 20 orang tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan nasional tahun anggaran 2008 di Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia akibat serangan jantung.

         Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Sugiyanta, SH, kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan, Mansyur meninggal dunia pada Senin (17/8) siang atau sehari sebelum jadwal pemeriksaan hukum di Kejati NTB.

         "Penyidik sudah jadwalkan pemeriksaannya hari ini (Selasa, Red) namun yang bersangkutan meninggal dunia. Informasi yang kami ketahui, ia meninggal karena serangan jantung," ujarnya.

         Sugiyanta mengatakan, Mansyur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pemeliharaan jalan nasional tahun anggaran 2008 di Kabupaten Lombok Tengah.

         Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan itu penyidik Kejati NTB menemukan indikasi kerugian negara miliaran rupiah sehingga mengagendakan pemeriksaan intensif terhadap PPK proyek jalan itu.

         "Nilainya miliaran rupiah juga seperti perkara serupa di kabupaten lain, kalau saja yang bersangkutan sudah diperiksa maka akan diketahui secara jelas nilai kerugian negara itu," ujarnya.

         Secara keseluruhan, penyidik Kejati NTB sudah menetapkan 20 tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, namun baru sembilan tersangka yang telah diperkuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajati NTB, termasuk Mansyur dan lima tersangka diantaranya ditahan di Lapas Mataram.

         Sebelas tersangka lainnya juga hendak diberkaskan perkaranya setelah didukung Sprindik Kajati NTB, namun setelah keterangan dan bukti-bukti pendukungnya terangkum.

         Proyek peningkatan jalan dan jembatan nasional tahun anggaran 2008 itu mencakup 29 jenis kegiatan dengan dukungan dana APBN sebesar Rp14 miliar, namun hasil penelusuran penyidik Kejati NTB hanya 19 jenis kegiatan yang terlaksana sehingga 10 jenis kegiatan lainnya berindikasi fiktif.

         Pengelola proyek jalan dan jembatan nasional itu menggunakan kontraktor pelaksana namun sebagian hanya bersifat pinjam bendera untuk dikerjakan sendiri oleh PPK dan disetujui konsultan dan pengawas.

         Bahkan, ada bagian pekerjaan yang langsung dikerjakan oleh PPK dan pihak kontraktor hanya menyodorkan berkas administrasi perusahaan beserta stempel dengan imbalan dua persen dari nilai proyek.   

    Sejumlah bagian pelaksanaan proyek jalan dan jembatan di Kota Mataram, misalnya tidak dikerjakan (fiktif) namun dilaporkan telah terlaksana 100 persen.

    

Lima tersangka

    Pada 4 Agustus lalu, penyidik Kejati NTB menahan M. Zulfan, ST, MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pemeliharaan jalan nasional tahun anggaran 2008 di Kabupaten Lombok Barat.

         Salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB itu digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram setelah diperiksa lebih dari lima jam dan ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar dalam pengerjaan proyek pemeliharaan jalan nasional yang melibatkan 29 rekanan itu.

         Zulfan merupakan tersangka kelima yang dijebloskan ke Lapas Mataram dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan nasional tahun anggaran 2008 di wilayah NTB, yang lokasinya pada ruas jalan nasional dari Ampenan Kota Mataram hingga Sape, Kabupaten Bima.

         Sebelumnya, penyidik Kejati NTB menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan nasional namun untuk lokasi proyek di Kota Mataram, termasuk Bendahara Gaji Dinas PU NTB, Lili Sudarwati yang dijebloskan ke Lapas Mataram, 29 Juli lalu.      

    LS bukan ditahan karena kelalaian dalam jabatannya sebagai Bendahara Gaji Dinas PU NTB, melainkan keterlibatannya sebagai ketua panitia pemeriksa hasil pekerjaan proyek jalan dan jembatan yang dilaksanakan para rekanan.    

    Menurut Sugiyanta, LS merupakan pihak yang menandatangani berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan proyek jalan dan jembatan nasional khusus di Kota Mataram.

         "Pencairan dana untuk proyek itu baru akan terealisasi jika berita acara itu telah ditandatangani oleh LS selaku ketua panitia pemeriksa, padahal proyek itu fiktif," ujarnya.

         Pada tanggal 16 Juli lalu, penyidik Kejati NTB juga menahan dua orang anggota panitia pemeriksa pekerjaan pada proyek peningkatan jalan dan jembatan nasional di wilayah Kota Mataram yakni Heru Sujardwo, SE dan I Made Surya Darma.

         Heru dan Made merupakan dua dari lima tersangka dugaan korupsi pada proyek korupsi proyek jalan nasional di Kota Mataram yang berindikasi kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar dari total anggaran Rp14 miliar lebih, yang ditetapkan penyidik Kejati NTB pada akhir Maret lalu.

         Seorang pejabat Dinas PU NTB, Ir Abdurahman His, MT, lebih dulu dijeloskan ke Lapas Mataram, setelah diperiksa selama empat jam lebih pada 30 Maret 2009.(*)