Lombok Barat luncurkan program Samsat Desa

id Lombok Barat,Samsat Desa,Lingsar

Lombok Barat luncurkan program Samsat Desa

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Lombok Barat, Hj Lale Prayatni (tengah), memotong pita bunga sebagai tanda peresmian program Samsat Desa, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. (Foto Antaranews NTB/Humas Lombok Barat)

Tujuan program tersebut adalah untuk memangkas jarak perjalanan yang jauh tanpa harus ke Kantor Samsat induk saat membayar pajak
Lombok Barat (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program Samsat Desa dalam rangka meningkatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor.

"Tujuan program tersebut adalah untuk memangkas jarak perjalanan yang jauh tanpa harus ke Kantor Samsat induk saat membayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung, Saiful Amry, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (25/2).

Selama ini, kata dia, pelayanan samsat desa ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan tetap dilakukan di Kantor Samsat induk terdekat.

Menurut dia, potensi pajak kendaraan bermotor relatif besar, namun belum seluruh pemilik memenuhi kewajibannya karena berbagai alasan, salah satunya jarak kantor Samsat induk yang relatif jauh.

Salah satu contoh adalah potensi di Kecamatan Lingsar, tercatat ada 19.864 unit kendaraan. Sebanyak 6.399 unit di antaranya tercatat tidak melakukan daftar ulang (TMDU) atau belum melakukan pembayaran pajak.

Sementara kendaraan yang akan daftar ulang bulanan sampai dengan 31 Desember 2019, tercatat ada 3.303 unit.

"Ada juga data kendaraan yang jatuh tempo pada 2020 tercatat sebanyak 10.162 unit," kata Saiful usai peluncuran program Samsat Desa di Desa Duman, Kecamatan Lingsar.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Lombok Barat, Hj Lale Prayatni, meminta kepada para kepala desa untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar memaksimalkan membayar pajak. Begitu juga untuk pembayaran pajak lainnya seperti pajak bangunan dan lainnya.

H. Alimudin, salah seorang warga, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran program Samsat Desa di daerahnya.

"Di Samsat Desa ini, proses pelayanannya cepat dan maksimal. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit di luar antrean. Dengan syarat, pengurus pajak cukup membawa BPKB, STNK dan KTP asli," katanya usai membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. (*)