Kejari: eksekusi penahanan Sudenom tunggu salinan putusan

id Sudenom

Kejari: eksekusi penahanan Sudenom tunggu salinan putusan

Mantan Kadis Pendidikan Kota Mataram, Sudenom (kedua kiri), usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB. (Foto Antara/Dhimas BP) (Foto Antara/Dhimas BP/)

Mataram (ANTARA) -

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, eksekusi penahanan Sudenom, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram yang telah divonis 32 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, akan dilaksanakan setelah salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima.

"Kita tunggu salinan putusannya, baru bisa eksekusi penahanan," kata Sumadana di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan eksekusi penahanan tidak bisa dilaksanakan sebelum salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap diterima jaksa.

"Jadi, meskipun status putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak bisa kita langsung eksekusi penahanan sebelum salinan putusannya diterima karena sudah ada aturannya dalam KUHAP," ujarnya.

Namun dari perkiraannya, eksekusi penahanan Sudenom akan terlaksana dalam kurun waktu sebulan ini terhitung sejak putusannya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Suradi pada 5 Maret 2019.

"Mungkin dalam waktu sebulan ini eksekusinya kita laksanakan, kita tunggu saja kabar dari pengadilan," ucapnya.

Karena itu,  sebelum eksekusi penahanan diterima jaksa, status Sudenom hingga saat ini masih sebagai tahanan kota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada 5 Maret 2019 menyatakan Sudenom hanya terbukti melanggar unsur menerima hadiah atau janji dan tidak ada fakta yang menyebutkan unsur pemaksaan.

Hal itu sesuai dengan uang yang diterima terdakwa Sudenom dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram. Jumlah uang yang diterima tanpa menggunakan dasar peraturan pendidikan itu sebesar Rp117.280.000.

Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan delapan bulan, Sudenom juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.