Pemkot Mataram kaji pembebasan jabatan Kepala Disdik

id Pemkot Mataram,Kepala Disdik,Sudenom,OTT Kejaksaan,Dana Gempa Lombok

Pemkot Mataram kaji pembebasan jabatan Kepala Disdik

ilustrasi

Untuk `nonjob` ada mekanisme, mungkin saja tahapannya dengan pembebasan jabatan terlebih dahulu
Mataram (Antaranews NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan kajian terhadap kemungkinan pembebasan jabatan atau "nonjob" terhadap Kepala Dinas Pendidikan setempat setelah pejabat bersangkutan menghadapi dua kasus hukum.

Asisten III Bidang Administrasi Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Selasa, mengatakan, dalam hal ini pemerintah kota tidak mau terburu-buru mengambil keputusan.

"Karena itu, sebelum mengambil kebijakan terhadap Kepala Dinas Pendidikan H. Sudenom, kami diminta melakukan kajian dengan melibatkan berbagai pihak," katanya.

Menurutnya, dalam kajian tersebut pihaknya melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Mataram bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram.

Kajian tersebut akan dilakukan berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan target waktu satu hingga dua hari. Hasil kajian itu, lanjutnya, akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap pejabat bersangkutan.

"Untuk `nonjob` ada mekanisme, mungkin saja tahapannya dengan pembebasan jabatan terlebih dahulu," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan H. Sudenom saat ini menyandang status tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) kepala sekolah, yang hingga saat ini pemerintah kota masih menunggu proses peradilan.

Setelah menjadi tersangka pungli kepala sekolah, nama H. Sudenom kembali muncul dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa terhadap anggota DPRD Kota Mataram dengan inisial HM.

HM tertangkap tangan menerima uang tunai Rp30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram H Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial CT.

Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar, disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.

"Selain kami melakukan kajian, pemerintah kota dalam waktu dekat juga akan melaksanakan uji kompetensi sekaligus evaluasi kinerja pejabat. Hasil dari uji kompetensi dan evaluasi itu juga akan dijadikan pertimbangan sebelum mengambil keputusan," katanya.

Sementara menyinggung tentang kasus salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Mataram inisial CT yang menjadi kontraktor dan ikut terlibat dalam kasus OTT anggota dewan tersebut, Evi menjelasakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan tegas PNS untuk berusaha.

"Dalam PP 30 tahun 1980 memang dilarang, tapi di PP 53 tidak dinyatakan secara tegas yang penting usahanya tidak menyangkut jabatan dan harus sepengetahuan pimpinan," katanya.

Sementara hingga saat ini, lanjut Evi, CT baru diketahui sebagai kontraktor sekaligus PNS di Dinas Pendidikan setelah kasus OTT tersebut terjadi.

"Oleh karena itu, status PNS CT juga akan kita kaji dan jika diinstruksikan untuk dilakukan pemanggilan, CT akan kita panggil untuk klarifikasi," katanya menambahkan. (*)