Kejari Mataram menerima salinan putusan Sudenom

id Putusan Sudenom

Kejari Mataram menerima salinan putusan Sudenom

Salinan putusan Sudenom sudah kita terima (Foto Antara/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima salinan putusan milik Sudenom, terpidana korupsi yang terjerat kasus saat menjabat  Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram.

"Salinan putusan Sudenom sudah kita terima," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra di Mataram, Jumat.

Dalam salinan putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, majelis hakim memerintahkan Kejari Mataram untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap Sudenom.

Namun kepada wartawan, Gde Putra mengaku belum dapat menindaklanjutinya karena masih menunggu kepulangan pimpinannya, Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, yang sedang menjalankan tugas di luar kota.

"Pastinya akan dilakukan eksekusi, tapi untuk koordinasi kita tunggu pimpinan pulang baru bisa kita tentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pada 5 Maret 2019, majelis hakim yang dipimpin Suradi menyatakan Sudenom terbukti bersalah melanggar unsur menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas.

Hadiah atau janji yang diterima Sudenom berupa uang tunai dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram. Jumlah uang yang diterima tanpa mengacu aturan tata pelaksanaan pendidikan itu sebesar Rp117.280.000.

Pembuktian perbuatannya dinyatakan sesuai dengan isi dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam penerapannya, Sudenom yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota divonis pidana dua tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.