Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD NTB, Syamsul Fikri menyoroti pemberlakuan proses Surat Perintah Berangkat (SPB) kapal penyeberangan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur yang diberlakukan oleh Syahbandar setempat.
"Proses Surat Perintah Berangkat (SPB) dari Syahbandar, sekitar 1,5 jam setelah mobil dan motor masuk kapal. Sementara menunggu secara keseluruhan sekitar 1 jam. Pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu dan tidak efektif," ujarnya di Mataram, Jumat.
Menurutnya kebijakan SPB itu sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat dan dinilai tidak efektif. Pasalnya, penumpang yang akan melakukan penyeberangan harus menunggu sekitar 1 jam lamanya setelah semua mobil dan motor masuk kapal.
Dampak lain, lanjut politisi asal Pulau Sumbawa ini, penumpang harus mengantri dan menunggu hingga berjam-jam di kapal. Sementara ada penumpang yang sakit dan membutuhkan penanganan lebih cepat.
"Jadi kita kasihan masyarakat yang sakit di angkut "ambulance" ndak bisa masuk, sementara itu darurat. Bagaimana seandainya itu darurat?," kritiknya.
Baca juga: Fahri Hamzah inginkan Pelabuhan Kayangan Lombok jadi kawasan modern
Kendati demikian, Syamsul Fikri tidak menafik jika kebijakan SPB dari segi aspek keselamatan pelayaran sangat bagus, karena ada pendataan penumpang dan lain sebagainya. Namun buruknya, ketika harus mengorbankan kepentingan masyarakat terutama yang sakit dan darurat.
"Memang kebijakan SPB ini bagus dari segi aspek keselamatan pelayaran. Tetapi yang kurang bagusnya adalah masyarakat harus menunggu sementara ada "ambulance" dan "emergency". Ini pelayanan bisa sampai setengah jam lebih," ucap Syamsul Fikri.
Baca juga: Penumpang di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur meningkat 10 persen
Sebagai anggota komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri pun meminta Dinas Perhubungan NTB mengubah kebijakan yang dilakukan oleh Syahbandar itu. Pelayanan penyeberangan harus dipercepat dan tidak boleh memperlambat pelayanan.
"Saya berharap sebagai anggota Komisi IV agar Dishub mengubah kebijakan itu yang dilakukan oleh Syahbandar. Pelayanan harus dipercepat, pendataan oke tetapi jangan sampai memperlambat pelayanan," tandas anggota Komisi IV DPRD NTB yang juga membidangi perhubungan ini.
Selain itu, dirinya juga meminta Dishub NTB memanggil Syahbandar karena kebijakan itu dianggap merugikan dan banyak dikeluhkan masyarakat karena tidak pro-pelayanan prima.
"Jadi kalau mengambil kebijakan itu harus strategis, merubah kebijakan itu tidak boleh mempersulit masyarakat. Dinas Perhubungan Provinsi harus memanggil Syahbandar dan merubah Kebijakan ini yang tidak pro- pelayanan prima," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur dan Dirut ASDP kolaborasi penataan pelabuhan NTB
Proses SPB di Pelabuhan Kayangan lambat, Legislator NTB soroti dampaknya
Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD NTB, Syamsul Fikri. ANTARA/Nur Imansyah.