BPOM Mataram bantu pelaku usaha kembangkan obat bahan alam

id balai bpom mataram,bpom,obat bahan alam,obat tradisional,jamu,nusa tenggara barat

BPOM Mataram bantu pelaku usaha kembangkan obat bahan alam

Kepala Balai Besar POM Mataram Yosef Dwi Irwan memaparkan materi terkait obat bahan alam dalam sesi bimbingan teknis para pelaku usaha obat bahan alam di kantor Balai Besar POM Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (8/9/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram yang berbasis di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmen membantu pelaku usaha lokal untuk mengembangkan obat bahan alam.

"Kami mendorong dan mengajak para pelaku usaha untuk senantiasa memastikan bahwa produk mereka sudah terdaftar di Badan POM," kata Kepala Balai Besar POM Mataram Yosef Dwi Irwan dalam acara bimbingan teknis para pelaku usaha obat bahan alam di Mataram, Senin.

Yosef mengatakan saat ini hanya ada sembilan industri obat tradisional, baik dalam kategori usaha kecil tradisional dan usaha mikro obat tradisional di Pulau Lombok.

Balai Besar POM Mataram memberikan banyak insentif kepala pelaku usaha obat tradisional agar bisa berkembang melakukan hilirisasi dan industrialisasi mulai dari pendampingan izin edar hingga diskon 50 persen PNBP.

Menurut Yosef, rata-rata pengurusan izin untuk obat tradisional sederhana sekitar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Obat bahan alam minyak gosok, misalnya hanya perlu membayar Rp100 ribu berkat diskon 50 persen tersebut untuk masa izin edar berlaku selama lima tahun.

"Kami juga menggratiskan pengujian. Berbagai insentif itu kami berikan kepada pelaku usaha UMKM agar meningkatkan dan memanfaatkan potensi-potensi alam yang ada di Nusa Tenggara Barat," ucap Yosef.

Baca juga: Dinkes-BPOM Mataram awasi MBG pastikan keamanan pangan

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa obat bahan alam terbagi ke dalam empat golongan, yakni jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan obat bahan alam.

Jamu merupakan obat bahan alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan maupun pemulihan kesehatan.

Obat herbal terstandar adalah obat bahan alam yang digunakan secara turun temurun di Indonesia untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, maupun pemulihan kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku telah dilakukan standardisasi.

Baca juga: BPOM tetapkan Kota Mataram jadi lokus program keamanan pangan 2025

Sedangkan fitofarmaka merupakan obat bahan alam yang dipakai untuk memelihara kesehatan, meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, pengobatan maupun pemulihan kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiat secara ilmiah dengan uji praklinik serta uji klinik. Bahan baku dan produk jadi dari golongan fitofarmaka telah distandardisasi.

Adapun obat bahan alam lainnya meliputi produk obat bahan alam inovasi baru, produk obat bahan alam impor, hingga produk obat bahan alam lisensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengingatkan pelaku usaha obat bahan alam untuk tidak mencampur obat bahan kimia ke dalam produk karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan pengguna.

Ia memandang pelaku usaha obat bahan alam yang memanfaatkan keanekaragaman hayati sebagai bahan baku pembuatan obat tanpa mencampurkan bahan kimia menentukan kualitas dan angka harapan hidup masyarakat di Nusa Tenggara Barat.

"Ini bukan sekedar mengingatkan apa sedang terkandung dalam suatu jamu atau produk yang dijual, tetapi ini menyangkut kualitas hidup dan harapan hidup masyarakat NTB terutama indeks pembangunan manusia," pungkas Indah.

Baca juga: Legislator tekankan makan bergizi di NTB aman dikonsumsi
Baca juga: Pemkot Mataram dan BPOM lakukan pengawasan jajanan takjil Ramadhan
Baca juga: Polisi minta BPOM uji nasi bungkus yang diduga menjadi penyebab keracunan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.