Bawaslu: ASN dan caleg melakukan pelanggaran pemilu di NTB

id Bawaslu NTB

Bawaslu: ASN dan caleg melakukan pelanggaran pemilu di NTB

Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth (tengah) bersama Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid (kiri) menyampaikan keterangannya saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilu Tahun 2019 di Kantor Bawaslu NTB di Mataram, Kamis (28/3/2019). Menurut data Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu NTB telah menyelesaikan sebanyak tujuh tindak pidana pelanggaran Pemilu 2019 di wilayah NTB dengan berbagai macam pelanggaran seperti menjanjikan uang saat kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan Pemilu yang melibatkan ASN, Caleg, tim kampanye dan kepala daerah. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa pelanggaran pemilu di provinsi ini didominasi aparatur sipil negara dan calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid, di Mataram, Jumat, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ladalah ikut mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg). Sedangkan, pelanggaran oleh caleg yakni melibatkan ASN dalam kampanye. Bahkan, salah satu yang ditemukan melanggar adalah kepala desa.

"Sejumlah kasus yang kami tangani sudah ada yang berkekuatan hukum tetap, dan ada yang masih dalam proses penanganan," ujarnya pula.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat tujuh kasus pelanggaran yang sudah selesai diputuskan oleh Bawaslu NTB. Sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

"Para pelanggar ini sudah ada yang ditindak seperti ASN maupun pencopotan dari caleg bersangkutan," ujarnya lagi.

Komisioner Bawaslu NTB Umar Seth mengatakan sebanyak tujuh kasus saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Bawaslu di kabupaten/kota daerah ini, terutama soal bentuk pelanggarannya.

Ia menyebutkan, lokasi dugaan pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Bima sebanyak tiga kasus, yaitu dugaan pelanggaran kampanye, satu sedang diproses di Lombok Utara, Sumbawa dua kasus, dan satu kasus di Kota Mataram.

Dalam kasus pelanggaran kampanye yang sudah ada putusan, juga terdapat 7 kasus, seperti salah seorang ASN Pemprov NTB berinisial AK telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j. AK telah menjanjikan uang dan barang agar salah satu calon anggota legislatif yang didukung dipilih.

Kemudian, satu di Kabupaten Bima, pelaku telah berkampanye difasilitasi pemerintah, selanjutnya satu kasus di Dompu, ditambah tiga kasus di Lombok Tengah atas Baiq Sumarni yang telah dicoret sebagai caleg, karena suaminya yang merupakan ASN sebagai Kadis Pariwisata Lombok Tengah dan kerabatnya merupakan kepala desa dijatuhi hukuman.

"Ketiga orang itu aktif berkampanye. Itulah dasarnya Baiq Sumarni dicoret jadi calon anggota legislatif," ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, kata Umar lagi, terdapat seorang caleg di Kabupaten Lombok Timur menggunakan fasilitas pemerintah saat musrenbangdes. Caleg itu membagikan bahan kampanye dan langsung dicoret KPU.

"Apa pun itu dan siapa pun itu tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara," katanya pula.