Bawaslu NTB rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di 53 TPS

id Pemilu 2024,Bawaslu NTB 53 TPS PSU ,Pemungutan Suara Ulang,Bawaslu NTB,rekomendasi

Bawaslu NTB rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di 53 TPS

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasan Basri. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri di Mataram, Senin, mengatakan 53 TPS yang direkomendasikan untuk PSU ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota di NTB.

"Ada 53 TPS yang direkomendasikan untuk PSU," ujarnya.

Ia menyebutkan TPS yang harus melakukan PSU, di antaranya enam TPS di Kota Mataram, meliputi TPS 22 di Kelurahan Karang Baru, TPS 1 dan 20 Kelurahan Mandalika, TPS 15 dan 17 Kelurahan Turida dan TPS 13 Pagutan Barat.

Baca juga: Bawaslu NTB: 14 TPS berpotensi gelar PSU Pemilu 2024

Baca juga: Satu TPS di Lombok Timur dijadwalkan gelar PSU Pemilu 2024


Selanjutnya satu TPS 12 Desa Sigar Penjalin di Kabupaten Lombok Utara, enam TPS di Kabupaten Sumbawa, meliputi TPS Strowe Brang, TPS 15 dan 16 Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima, dan TPS 4 dan 7 Kerato.

Selain itu dua TPS di Kabupaten Lombok Timur, yakni TPS 14 Lando dan TPS 2 Bandok. Di Kabupaten Lombok Tengah terdapat dua TPS 27 dan 20. Kota Bima di TPS 7 Kelurahan Panggi Kota Bima. Kabupaten Dompu ada satu TPS 14 Pekat.

"Khusus untuk Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado melakukan PSU," ucapnya.

Menurutnya terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan dilakukan PSU. Di antaranya, terdapat pemilih domisili luar menggunakan hak pilih tidak ada di DPTb atau DPk.

"KTP luar daerah kemudian mencoblos di TPS tanpa ada terdata di DPTb atau DPk, seharusnya itu tidak boleh dilakukan," kata Hasan Baari.

Baca juga: Insiden pembakaran kotak suara, KPU NTB kaji PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Bima

Selain itu ada pemilih yang menggunakan hak suaranya di dua TPS. Ada lagi pemilih DPTb dan DPk surat suaranya diberikan tidak sesuai dengan seharusnya.

"Misalnya menerima untuk memilih Pilpres dimasukkan untuk surat suara DPRD. Itulah beberapa faktor yang banyak terjadi," ujarnya.

Sementara itu, terkait 34 TPS di Kabupaten Bima harus dilakukan PSU menyusul kasus perusakan dan pembakaran kotak suara dan surat suara.

"Jadi kalau di Kecamatan Parado, Bima harus dilakukan PSU akibat kasus pembakaran TPS," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu NTB rekomendasikan PSU di 53 TPS